您的当前位置:首页 > 时尚 > Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN 正文
时间:2025-05-20 08:03:24 来源:网络整理 编辑:时尚
SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengatur jam dan sistem kerja kepada aparatur sipil negara (AS quickq入口
SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengatur jam dan sistem kerja kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor (work from office/WFO). Hal ini menyusul transisi menuju endemi.
Penjabat Sekretaris quickq入口Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto menerbitkan peraturan jam kerja ASN melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023.
Ketentuan itu sekaligus menggantikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) dan WFO.
Dalam aturan terbaru 2023, tidak ada perubahan jam kerja pada Senin-Jumat.
Baca Juga:Pemprov DKI Bantah Soal Korupsi Bansos di Era Anies, Beras Rusak di Pulogadung Mau Dilelang
Jam kerja ASN pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB.
Hanya jam istirahat pada Jumat yang mengalami perubahan menjadi 11.45 WIB hingga 12.45 WIB.
Sebelumnya, jam istirahat pada Jumat mulai 12.00-13.00 WIB dengan jam kerja pada Jumat mulai pukul 08.00-16.30 WIB.
Sementara itu, untuk jam kerja untuk jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat 24 jam, berlaku ketentuan sesuai jam kerja yang diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja.
Nantinya diatur dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.
Baca Juga:Heru Budi Sebut Masih Ada Tujuh Tahapan Lagi untuk Berlakukan Jalan Berbayar di Jakarta
Terbitnya peraturan jam dan sistem kerja baru bagi ASN itu menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur 1220 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
Sebelumnya Selanjutnya2 Korban Penyiksaan Oknum TNI di Papua Telah Dipulangkan, Sempat Dirawat di Puskesmas2025-05-20 07:58
Bintang KPop & Drakor Kini Punya Gerbang Khusus di Bandara Incheon2025-05-20 07:37
Kota di Prancis Punya Cara Cerdas Atasi Overtourism2025-05-20 07:36
Sebuah Pohon Besar Tumbang Timpa Dua Mobil Saat Melintas, Jalur Cengkareng Macet Parah2025-05-20 07:12
Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz2025-05-20 06:55
Insiden Penembakan Pesawat PT Asian One Air di Papua, Kemenhub Pastikan Semua Penumpang Selamat2025-05-20 06:32
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap2025-05-20 06:13
Kondisi Terkini Rumah Warga Roboh Atapnya Akibat Hujan Deras di Manggarai2025-05-20 06:05
Heboh Anggur Shine Muscat, Ini Cara Menghilangkan Pestisida pada Buah2025-05-20 05:41
Waduh! Edy Mulyadi Ternyata Masih Merahasiakan Hal Ini dari Publik2025-05-20 05:23
Ferdy Sambo: Uang di Rekening Ricky dan Yosua Bukan Punya Mereka, Tapi Uang Saya2025-05-20 07:55
Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung2025-05-20 07:25
'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'2025-05-20 07:09
Pasar Gembrong Terbakar, Anies Ditagih2025-05-20 07:07
Polri Siap Amankan Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik2025-05-20 07:04
Kota di Prancis Punya Cara Cerdas Atasi Overtourism2025-05-20 06:59
Diduga Lecehkan Korban Penganiayaan, Kapolsek Pinang Tangerang Dicopot2025-05-20 06:56
Novel Minta Firli cs Dibersihkan Dulu dari KPK, Baru...2025-05-20 06:21
Langkah Golkar Menuju Pilgub DKI Jakarta 20242025-05-20 06:04
Dengar Munarman Mau Dihukum Mati, Refly Harun Terkaget2025-05-20 05:25