您的当前位置:首页 > 焦点 > Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz 正文

Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz

时间:2025-05-20 07:24:48 来源:网络整理 编辑:焦点

核心提示

Warta Ekonomi, Jakarta - Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan investasi lewat tradin quickq电脑怎么下载

Warta Ekonomi,quickq电脑怎么下载 Jakarta -

Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan investasi lewat trading aplikasi Binomo dengan tersangkaIndra Kenz. Dalam penelusuran aset, terdeteksi dugaan adanya pelaku lain pada perkara tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan aliran dana ditemukan ada yang masuk lewat payment gateway Indonesia.

Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz

Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz

“Kami menduga ada pelaku lain di luar IK yang ada di Indonesia yang masih kita cari. Ada berapa payment gateway,” tutur Whisnu dalam acara bersama PPATK, Kamis (10/3/2022).

Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz

Dalam praktiknya, kata Whisnu, Indra Kenz melakukan upaya pencucian uang lewat pembelian berbagai aset. Baik berupa barang mewah, kendaraan, dan rumah.

Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz

“Contohnya rumah, sebagian uang dia sebagian uang yang bersih. Itu udah kena pencucian uang. Jadi uang hasil kejahatan disamarkan seolah-olah menjadi uang yang bersih,” kata Whisnu.

Sebelumnya, dua unit rumah Indra Kenz di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), disegel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyegelan dilakukan Rabu (9/3/2022).

Saat tiba pukul 14.00 WIB, Bareskrim didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) langsung menuju rumah berwarna putih Nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry, di komplek tersebut.

Di rumah tersebut, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan bertuliskan, “Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022.”