Dilema Industri Tembakau, Pakar Hukum Internasional Sebut FCTC Ancaman Kedaulatan
Polemik seputar Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) kembali mencuat, memantik kekhawatiran akan potensi intervensi asing dalam kebijakan nasional. Perjanjian internasional yang digagas oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ini dinilai menyusup secara halus ke dalam sistem hukum Indonesia, meski tidak diratifikasi secara resmi oleh Pemerintah Indonesia sejak terbentuknya pada tahun 2002.
FCTC dipandang sebagai alat tekanan terhadap negara-negara produsen tembakau. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan ekosistem pertembakauan yang kuat dan bersejarah, secara tegas menolak meratifikasi perjanjian tersebut.
Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia , menilai keputusan Indonesia untuk tidak meratifikasi FCTC sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap kedaulatan nasional. “Lalu apa yang mereka akan lakukan? Ini tangan-tangan dari luar yang ingin mengganggu kedaulatan kita. Mereka mencoba melakukannya untuk meminta Indonesia tidak meratifikasi, tapi mengadopsi,” jelasnya.
Menurutnya, terdapat upaya sistematis untuk menyisipkan ketentuan-ketentuan FCTC ke dalam regulasi nasional, meskipun Indonesia secara resmi menolak perjanjian tersebut. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk penjajahan model baru, di mana intervensi dilakukan bukan melalui kekuatan militer, melainkan melalui instrumen hukum internasional.
Baca Juga: BPS Catat Industri Tembakau Minus 3,77% di Kuartal I 2025, Moratorium Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Perlu Dilakukan
“Sekarang dia tidak menggunakan asas konkordansi yang dibenarkan melalui alat kolonialisme, tetapi sekarang itu disebut sebagai penjajahan model baru menggunakan perjanjian internasional untuk melakukan intervensi terhadap kedaulatan suatu negara,” tambahnya.
Prof. Hikmahanto juga menyoroti bahwa tekanan untuk mengadopsi prinsip-prinsip FCTC muncul dalam berbagai bentuk, termasuk dalam penyusunan kebijakan domestik seperti rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) yang saat ini tengah diwacanakan dalam regulasi turunan PP 28/2024.
Sebagai pembanding, ia mengangkat sikap tegas Amerika Serikat dalam menghadapi perjanjian internasional. Meski aktif dalam perumusan berbagai konvensi global, Amerika Serikat dikenal selektif dan tidak segan menolak perjanjian yang dianggap bertentangan dengan kepentingan nasionalnya.
“Nah, jadi kita pun harus seperti Amerika Serikat yang tahu betul apa arti dari suatu kedaulatan. Kalau misalnya kepentingan nasional kita terganggu dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat secara internasional, kita akan mengatakan kita tidak akan ikut dalam perjanjian tersebut,” pungkasnya.
-
Mentan Andi Amran Optimis Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Pasar GlobalTahu Ada Lahan Hijau Dijadikan Rumah Tinggal, Begini Reaksi AniesMinum Air Lemon Setiap Hari, Apa yang Terjadi pada Tubuh?VIDEO: Bagaimana Cara Memuliakan AlRekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.idBersetubuh di Siang Hari Ramadan Kena Denda, Ini AturannyaMK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia CapresBagaimana Islam Memandang Flexing di Media Sosial?Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.idWacana Gateway Indonesia Timur: Peluang Emas Maritim yang Akan Dikaji Mendalam di IMW 2025
下一篇:Arsenal Beri Lampu Hijau Mikel Arteta Bidik Pemain Bintang Real Madrid Senilai Rp 1,8 Triliun
- ·Apa Boleh Penumpang Bawa Makanan Sendiri Saat Naik Pesawat?
- ·VIDEO: Bagaimana Cara Memuliakan Al
- ·Minum Air Lemon Setiap Hari, Apa yang Terjadi pada Tubuh?
- ·7 Sayuran Meningkatkan Daya Ingat, Otak Jadi Tokcer
- ·#KurbanSengaruhItu Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Berkurban ke Pelosok Negeri
- ·VIDEO: Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia ke
- ·5 Buah Terbaik untuk Kaum Pelupa, Ampuh Bikin Daya Ingat Makin Tokcer
- ·Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Merupakan Kerabat Dekat
- ·Prabowo dan Erdogan Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- ·Polri: Tersangka Teroris JAD Ingin Gagalkan Pemilu 2024 dengan Melalui Kajian
- ·Legislator Desak Polisi Usut Judi Online
- ·5 Kurma Terbaik yang Enggak Bikin Gula Darah Melonjak
- ·Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
- ·Menantikan Musim Bunga Sakura Bermekaran di Jepang
- ·Prabowo Sambut Kehadiran PM Tiongkok Li Qiang di Istana Merdeka
- ·Sejarah Berdirinya Bus PO Sudiro Tungga Jaya, Berawal dari Perusahaan Penyalur Minyak
- ·Prabowo dan Erdogan Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- ·Demi Kepentingan Praktis, Hakim MKMK Jadikan 21 Laporan Dalam 4 Putusan
- ·Putusan Hakim: Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate Rugikan Negara Rp 6,2 T
- ·Dokter Jelaskan 5 Penyebab Anak Muda Kena Gagal Ginjal Kronis
- ·Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
- ·Politikus Golkar Konfirmasi Adanya Penangkapan Anggota DPR di Rumdin Mensos
- ·Jaga Kesehatan Ginjal, 7 Buah Ini Bagus untuk Penderita Ginjal Kronis
- ·Langgar Aturan, JFX Cabut SPAB Milik PT Danagraha Futures
- ·Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara
- ·Revitalisasi Hutan Kota Kemayoran Hampir Rampung
- ·Istana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan Ormasnya
- ·Semua Akses GBK Ditutup saat Konser Coldplay, Polisi Sarankan Naik Transportasi Umum
- ·VIDEO: Bagaimana Cara Memuliakan Al
- ·8 Efek Samping Makan Kurma, Enggak Cuma Lonjakan Gula Darah
- ·Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag Beri Tenggapan
- ·Golkar Pasang Badan untuk Gibran Usai Dicap Pembangkang Oleh PDIP: Pemuda yang Berani!
- ·Mendaki Gunung Fuji Lewat 4 Jalur Utama, Turis Harus Bayar Rp438 Ribu
- ·Jaga Kesehatan Ginjal, 7 Buah Ini Bagus untuk Penderita Ginjal Kronis
- ·30 Ucapan Isra Miraj 2025 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram
- ·FOTO: Sambangi Masjid Si Pitung, Salah Satu Masjid Tertua di Jakarta