Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani mengatakan pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus organisasi Khilafatul Muslimin di provinsi ini.
"Ada enam tersangka, empat di Brebes dan dua lainnya di Klaten," kata Djuhandani di Semarang, Senin (13/6/2022). Menurut dia, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan. Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.
Selain itu, lanjut dia, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong. Kombes Pol Djuhandani mengatakan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli.
Baca Juga: Ngeri! Polisi Temukan Video Khilafatul Muslimin yang Berisi...
Ia menuturkan bahwa tindakan kepolisian di berbagai daerah dengan mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian.
Ditegaskan pula bahwa penyelidikan juga terus dilakukan di berbagai daerah yang telah dilakukan pencopotan papan nama organisasi tersebut meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
相关推荐
- Soal Polemik Kali Mampang, Orang PDIP Kembali 'Seruduk' Anies Baswedan: Buat Bersihkan Nama?
- Awasi Pelaksanaan Haji, DPR Bentuk Timwas Lokal di Makkah: Anggotanya WNI di Arab Saudi
- Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot
- Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu
- Minum Banyak Kopi Pahit Setiap Hari, Apa Efeknya pada Tubuh?
- Kawal Kerja Pansus DPRD DKI, Demokrat: Kami Ingin Produk Legislasi Konkret!
- Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar
- Jangan Panik Resesi! Program Ini Ungkap Strategi Bisnis Anti Krisis