- Warta Ekonomi,quickq安卓版下载 Jakarta -
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya tidak hanya mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Sejumlah simpatisan FPI juga diberikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, menyapu jalanan dan mengumpulkan sampah lantaran tertangkap tidak mengenakan masker saat menghadiri acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) malam.
“Sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp 50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp 50 juta, ada kurang lebih 37 orang juga yang tidak menggunakan masker sudah diberikan sanksi denda dan kerja sosial,” kata dia ketika dihubungi, Ahad (15/11).
Riza berharap, pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab menjadi pelajaran bagi semua warga Jakarta
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan sanksi Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Pemberian sanksi itu dilakukan setelah Satpol PP DKI Jakarta melakukan pemantauan dalam kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Sriafah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) yang menyebabkan kerumunan serta tidak menerapkan protokol kesehatan.
顶: 669踩: 89132
Wakil Anies Pastikan Tak Hanya Kasih Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq, Ada Lagi untuk Pendukungnya...
人参与 | 时间:2025-05-22 19:25:52
相关文章
- 柏林工业大学硕士申请指南!
- THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya
- 5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda
- Apa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?
- Ide Jawaban Saat Ditanya 'Kapan Nikah?' dari yang Serius sampai Kocak
- Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
- Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari
- Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
- Terapkan Prinsip ESG, BSI Sabet Empat Penghargaan di Euromoney Islamic Finance Awards 2025
- Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
评论专区