您现在的位置是:quickq安卓版下载外网 > 综合

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

quickq安卓版下载外网2025-05-18 16:09:06【综合】3人已围观

简介JAKARTA, DISWAY.ID- Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar prinsip restorative just quickq苹果下载安装

JAKARTA,quickq苹果下载安装 DISWAY.ID- Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar prinsip restorative justice diberlakukan setelah vonis hakim perlu diatur dalam undang-undang.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang digelar di Komisi III DPR, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

BACA JUGA:Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru-Murid Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

"Saya pribadi menganggap itu sangat perlu," ujar Wayan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan.

Menurut Wayan, praktik restorative justice yang mengedepankan penyelesaian kasus pidana melalui dialog dan mediasi sudah diterapkan oleh beberapa institusi, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).

Namun, ia menyoroti bahwa selama ini pendekatan tersebut hanya dilakukan sebelum vonis hakim dijatuhkan.

Ia menilai bahwa ketegangan antara pelapor dan terlapor sering kali mereda setelah putusan hakim dijatuhkan.

Oleh karena itu, Wayan menilai bahwa upaya restorative justice setelah vonis perlu dilakukan untuk mengurangi ketegangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kenang Kiprah Jampidum Fadil Zumhana, Kejagung: Beliau Selesaikan 5.161 Perkara Restorative Justice

"Karena praktiknya mereka baru mulai sadar mulai agak mereda ketegangannya antara pelapor dan terlapor itu justru setelah ada putusan," jelas Wayan.

Wayan juga mengungkapkan, apabila terlapor tidak dihukum karena adanya restorative justice, hal ini dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selama ini menghadapi masalah kepenuhan kapasitas.

Dengan adanya solusi ini, beban di penjara bisa lebih ringan.

"Setiap saat kita bisa menyelesaikan masalah yang menyebabkan tidak penuhnya penjara, menurut saya itu bagus," tutup Wayan.

很赞哦!(56)