您的当前位置:首页 > 时尚 > Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana Sofiandi, Penganiaya Anak Kandung di Tebet 正文
时间:2025-05-20 07:24:48 来源:网络整理 编辑:时尚
SuaraJakarta.id - Polisi menolak mengabulkan penangguhan penahanan Raden Indrajana Sofiandi (RIS), t quickq苹果版ios
SuaraJakarta.id - Polisi menolak mengabulkan penangguhan penahanan Raden Indrajana Sofiandi (RIS),quickq苹果版ios tersangka penganiaya anak kandung berinisial KRS (12) dan KAS (10) di Apartemen Signature Park, Tebet.
"Penyidik tidak mengabulkan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Senada dengan Ary, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus menambahkan permohonan penangguhan merupakan hak tersangka.
"Namun sejauh ini kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHP," tambah Irwandhy.
Baca Juga:2 Anak Korban Pemukulan Raden Indrajana Trauma Hingga Berhenti Sekolah
Kini, Polres Metro Jakarta Selatan menahan tersangka Raden Indrajana Sofiandi selama 20 hari ke depan.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan atas inisial RIS berumur 53 tahun, pekerjaan karyawan swasta," kata Irwandhy.
Irwandhy mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Sabtu (21/1) sehingga penahanan RIS sudah berjalan empat hari sampai sekarang.
Menurut Irwandhy, tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran permasalahan internal dalam ruang lingkup rumah tangga sehingga tersulut emosi.
RIS melakukan kekerasan fisik maupun psikis beberapa kali dalam rentang waktu September 2021 hingga 5 September 2022.
Baca Juga:Usai Jadi Tersangka Kekerasan Anak, Indrajana Sofiandi Sempat Minta Damai ke Mantan Istri
Lebih lanjut, dijelaskan kekerasan tersebut berlangsung di unit apartemen mereka saat keluarga masih satu atap.
Sebelumnya SelanjutnyaPolri Cegah Penyebaran Berita Hoax Terkait Pemilu 2024 Sejak Dini2025-05-20 06:49
Bintang KPop & Drakor Kini Punya Gerbang Khusus di Bandara Incheon2025-05-20 06:47
The Fed: Investor Waspada, Belum Ada Eksodus Investasi di AS2025-05-20 06:09
Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara2025-05-20 06:03
Butuh Rp 12 Triliun, PAM Jaya Ingin Turunkan Tingkat Kehilangan Air Jadi 30 Persen pada 20302025-05-20 06:00
Viral Pria Ngaku Polisi Geber Motor hingga Keluarkan Pistol ke Pemuda di Gading Serpong2025-05-20 05:34
Anies Sarapan Bareng Gibran di Solo, Bahas Pilgub Jakarta?2025-05-20 05:26
Gegara Hal Ini, Rusia Putuskan Denda Apple ₽7,5 Juta2025-05-20 05:24
2 Korban Penyiksaan Oknum TNI di Papua Telah Dipulangkan, Sempat Dirawat di Puskesmas2025-05-20 04:53
Janjikan Kepastian Hukum Kepada Pengusaha, Praktisi Hukum Hadirkan INIAC2025-05-20 04:43
Ida Fauziyah: Jika Pekerja Produktif, Tak Hanya Mudik Gratis tapi Juga Balik2025-05-20 07:20
6 Kombinasi Makanan yang Bikin Nutrisi Terserap Sempurna2025-05-20 07:19
Ada Truk Mogok Di Tol JORR Arah Kampung Rambutan Pagi Ini, Lalin Macet2025-05-20 06:53
Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Mantan Anak Buah Jokowi Diperiksa2025-05-20 06:32
Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah Hangus Terbakar di Matraman2025-05-20 06:11
Pria Lompat dari Lantai 5 ITC Kuningan Sempat Izin ke Istri Mau ke Toilet2025-05-20 06:01
Timnas AMIN Sambut Ajakan TPN Ganjar2025-05-20 05:56
'Mengungsi Sementara di Tetangga' Getir Warga Manggarai Atap Rumahnya Roboh Imbas Hujan Deras2025-05-20 05:11
INTIP: 7 Bahan Dapur Ini Ampuh Usir Tikus di Rumah2025-05-20 04:48
Ribut di Jalanan, Sopir TransJakarta Tewas Ditusuk Pria Misterius di Ciracas Jaktim2025-05-20 04:47