Emiten Sawit ANJT Kantongi Fasilitas Kredit Rp1,6 Triliun dari BCA
Emiten perkebunan kelapa sawit, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) resmi menandatangani perjanjian fasilitas kredit senilai Rp1,6 triliun dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pada 15 Mei 2025. Dana jumbo ini akan dimanfaatkan oleh sejumlah anak usaha ANJT untuk mendukung kebutuhan operasional dan keuangan grup secara menyeluruh.
Dalam keterbukaan informasi yang dilansir Selasa (20/5), Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Hilman Lukito menjelaskan, “Bunga kredit sebesar 7% per tahun untuk mata uang Rupiah (IDR) atau dalam besaran yang akan ditentukan kemudian dan dituangkan dalam surat pemberitahuan tersendiri untuk mata uang Dollar Amerika Serikat (USD).”
Baca Juga: Kucurkan Triliunan Rupiah, Perusahaan Singapura Resmi Caplok 91% Saham ANJT
Beberapa perusahaan terkendali Perseroan yang dapat menggunakan fasilitas ini antara lain PT Gading Mas Indonesia Teguh, PT Austindo Nusantara Jaya Agri, PT Sahabat Mewah dan Makmur, PT Permata Putera Mandiri, PT Putera Manunggal Perkasa, PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais, dan PT Kayung Agro Lestari. Adapun jangka waktu kredit ditetapkan hingga 12 Agustus 2026 sejak tanggal penandatanganan.
Namun, dalam perjanjiannya, ada sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan terkendali. Tanpa izin tertulis dari pihak bank, perusahaan tidak boleh melakukan pinjaman baru, memberikan jaminan, bertransaksi dengan pihak afiliasi yang tidak sesuai dengan praktik usaha yang wajar, serta berinvestasi di luar kegiatan usaha utama.
Baca Juga: Manajemen Bongkar Perkembangan Akuisisi ANJT oleh Perusahaan Taipan Ciliandra Fangiono
Hilman menambahkan, transaksi ini masuk dalam kategori material karena memiliki nilai lebih dari 20% ekuitas Perseroan per Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Siddharta Widjaja & Rekan (anggota jaringan KPMG), tetapi tidak lebih dari 50% dari ekuitas Perseroan.
“Transaksi material ini dilakukan dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan dan kebutuhan operasional dalam kelompok usaha secara lebih optimal dan efisien, dengan ketentuan dilakukan secara wajar sesuai dengan praktik perbankan yang berlaku umum. Pelaksanaan transaksi ini tidak memberikan dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan Perseroan," tutup Hilman.
相关推荐
- Bukti Pengabdian Prabowo, Mendirikan Akademi Sepakbola Demi Wujudkan Timnas Indonesia di Piala Dunia
- Ya Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi
- Pendaftaran Program Mudik Gratis Kemenhub Via Aplikasi MitraDarat Dibuka Hari Ini, Simak Caranya
- HP Sopir TransJakarta di Ciracas Dibawa Kabur Pembunuhnya, Randi Tewas di Tangan Perampok?
- Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan
- Ngebut! Lintasan Sirkuit Formula E Telah Rampung
- PDIP Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Komarudin: Itu Wewenang Pembuat UU Bukan MK!
- Nasib PKPU TDPM Ditentukan Besok