您的当前位置:首页 > 时尚 > Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 正文

Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

时间:2025-05-19 00:09:27 来源:网络整理 编辑:时尚

核心提示

Warta Ekonomi, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ismael Tho quickq官网下载安卓

Warta Ekonomi,quickq官网下载安卓 Jakarta -

Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ismael Thomas (IT) sebagai tersangka kasus korupsi PT Sendawar Jaya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023) sore.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkap, penetapan tersangka IT berkaitan dengan pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tahan Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin

Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

"Dalam penyidikan tindak perkata korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Ketut dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Ketut juga menyebut, IT akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Adapun IT dikenakan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 3 September 2023. Di Rutan Salemba cabang Kejaksaan," jelasnya.

Sementara itu, Ketut juga menegaskan bahwa IT merupakan anggota aktif Komisi I DPR RI Periode 2019-2024. Selain itu, IT juga sempat menjabat sebagai Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.

"Penetapan status tersangka sekaligs penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006 2016," tandasnya.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2