Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus
Penyebar isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang terkait dengan pembacaan puisi karya Kiai Haji Mustofa Bisri (Gus Mus) oleh Ganjar Pranowo, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami melaporkan dua fakta hukum serangan berunsur SARA yang menyerang Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo," kata Heri Joko Setyo selaku salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Cagub Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) di Semarang, Senin (9/4/2018).
Ia menjelaskan bahwa yang pertama dilaporkan adalah tentang penyebaran dan pemviralan tentang undangan peliputan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran.
"Yang pada intinya bermaksud melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan puisi yang dilakukan dalam acara Talk Show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi," ujarnya.
Terlapor (Ketua Umum FUIB Rahmat Himran, red) kata dia, menyebutkan bahwa puisi berjudul "Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana" tersebut sangat menyinggung umat Islam, dimana dirinya menilai terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama.
Menurut dia, puisi itu adalah karya cipta dari Gus Mus yang diciptakannya pada 1987 sehingga hak kekayaan intelektual atas karya puisi Gus Mus.
Ia mengungkapkan, pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah menjelaskan makna tersirat dan tersurat secara sepenuhnya yang dapat memahami adalah sang pencipta puisi tersebut bukan siapapun juga, termasuk juga pelapor (Ketua Umum FUIB, red).
"Ganjar Pranowo, yang membaca puisi tersebut, diawal sudah menyebutkan bahwa puisi itu judulnya 'Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana' adalah karya Gus Mus, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun," katanya.
Heri menambahkan, perbuatan itu dapat dikategorikan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Isinya, kata dia, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Pernyataan Himran yang disebar melalui pesan berantai, menurut Heri merupakan suatu berita atau informasi yang bohong serta mengandung ujaran kebencian dan ajakan yang mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan.
Fakta hukum kedua adalah fitnah yang melalui "You Tube" yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai penegak syariah.
"Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas kepada Ganjar Pranowo, 'ngaku' orang Penjaringan, Jakarta," ujarnya.
-
Pendaftaran Program Mudik Gratis Kemenhub Via Aplikasi MitraDarat Dibuka Hari Ini, Simak CaranyaKemenkes Jelaskan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi buat PelajarWakilnya Anies Ingatkan Tempat Hiburan di Jakarta Mesti Dibuka BertahapWapres Ma'ruf: Kompolnas Harus Diperkuat Perannya, Bukan DibubarkanPerbedaan Pendapat Ahli dan Saksi, Todung Usulkan MK Gelar Sesi KonfrontasiKisah Turis Tertipu Pemandangan Pantai Jendela Hotel, Ternyata PosterPNM Salurkan 10 Ton Pakaian Favorit Karyawan dan 60 Kg Jins Lewat Aksi Decluttering3 Minuman yang Bikin Tulang Kuat, Enak dan Murah Harganya10 Hari Belum Ditemukan, Ibu Korban Penculikan Anak di Gunung Sahari Menangis Ungkap Perasaan KangenTimbun BBM Bersubsidi 2,5 Ton, Empat Penimbun Pertalite di Tangerang Diringkus Polisi
下一篇:Diduga Lecehkan Korban Penganiayaan, Kapolsek Pinang Tangerang Dicopot
- ·Dulu, Orang Rusia Awetkan Susu Pakai Katak
- ·Inggris Jatuhkan Sanksi Luas Terhadap Rusia: Sektor Militer, Energi, dan Keuangan Akan Dibuat Rontok
- ·KPK: Syahrul Yasin Limpo Cs Nikmati Aliran Uang Rp 13.9 Miliar Hasil Setoran Pegawai di Kementan
- ·Ditreskrimsus Polda Metro Selama 4 Pekan Akan Sisir Jakarta, Bukan Nangkap Penjahat, Tapi Bagi
- ·Gibran Ingin Ketemu Capres Cawapres 01 dan 03, Begini Respons PKB
- ·Medco Kembangkan Portofolio Energi Terintegrasi, Fokus pada Gas dan Energi Bersih
- ·Geger, Warga Tebing Tinggi Temukan Mayat Siswi SMA di Ladang, Diduga Korban Pembunuhan
- ·Suharso Monoarfa Diminta Mundur dari Menteri PPN, Buntut Dicopot dari Ketum PPP
- ·Heboh Anggur Shine Muscat, Ini Cara Menghilangkan Pestisida pada Buah
- ·Amerika Serikat Turun Gunung Kejar Hacker Coinbase
- ·Geger, Warga Tebing Tinggi Temukan Mayat Siswi SMA di Ladang, Diduga Korban Pembunuhan
- ·Duh... Pegawai KPK Nyolong 1,9 kilo Emas Sitaan, Sangat Mencoreng Citra Lembaga
- ·Jangan Asal, Ini 7 Cara Minum Kopi yang Menyehatkan
- ·PBNU: Living Law Tidak Sebatas Terkait Hukum Adat, Tapi Kebiasaan Keagamaan
- ·Skrining Dexa Medica Ungkap 73% Peserta Berisiko Sakit Kronis
- ·Tawuran Pecah Di Manggarai, Polisi Tembakan Gas Air Mata
- ·JPMorgan Naikkan Peringkat Saham Emerging Market, Ini Alasannya!
- ·AXA Mandiri Waspadai Efek Trump, Tetap Optimis di Tengah Gejolak
- ·Pemprov DKI Carikan Rusun Guna Relokasi Warga Simprug Terdampak Kebakaran
- ·Besok Paripurna Interpelasi Anies Digelar, PKS Teriak Kencang: Menyalahi Peraturan!
- ·Simpatisan Prabowo
- ·Hendak Tawuran, Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pemuda di Waduk Pluit
- ·AXA Mandiri Waspadai Efek Trump, Tetap Optimis di Tengah Gejolak
- ·Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Farid Okbah Ditunda
- ·TPN Ganjar
- ·Makin Panas, Ini Dia Babak Baru Perseteruan Hotman vs Hotma
- ·Korting Hukuman Edhy Prabowo, Hakim MA Bantah Isu Terima 'Hadiah'
- ·Jakpro Akan Bangun Jaringan Utilitas Bawah Tanah di Jaksel Sepanjang 115 Km, Target Rampung 2023
- ·Jakpro Akan Bangun Jaringan Utilitas Bawah Tanah di Jaksel Sepanjang 115 Km, Target Rampung 2023
- ·NasDem Bantah Adanya Dugaan SYL Akan Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
- ·Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah
- ·Ridwan Kamil Jadi Cawapres Pilihan Projo, Pengamat: Karena Punya Kedekatan dengan Jokowi
- ·Kronologi Kemaluan Suami Dipotong Istri Siri di Cikarang, Ketahuan Selingkuh
- ·Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Berhenti Merokok?
- ·Heru Mengkaji WFH Lokal untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun
- ·PNM Salurkan 10 Ton Pakaian Favorit Karyawan dan 60 Kg Jins Lewat Aksi Decluttering