KLHK Bentuk Satgas Untuk Atasi Polusi Udara di Jabodetabek
JAKARTA,quickq ios下载 DISWAY.ID--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengendalian pencemaran udara Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetek).
Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengawasan terhadap pencemaran udara sektor industri dan pembangkit listrik di sekitar kawasan itu.
BACA JUGA:Ketua DPRD DKI Segera Terapkan WFH Senin Depan Gegara Polusi Udara yang Semakin Parah!
“Tugas penting dari Satgas adalah mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung dilapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan, termasuk penegakan hukum secara tegas guna menekan pencemaran udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam keterangan resminya Jumat 19 Agustus 2023.
Satgas itu merupakan hasil rapat kilat internal yang digelar Menteri Siti usai penyelenggaraan Upacara HUT ke-78 RI di lapangan plaza Manggala Wanabakti, setelah dua hari sebelumnya berturut-turut melakukan rapat lintas ditjen KLHK.
BACA JUGA:Mendapat Perkataan Kasar, Jokowi Sedih Dengan Polusi Budaya di Indonesia
Di samping pemeriksaan secara intensif emisi kendaraan, termasuk uji petik bersama Pemda DKI dan Polri, Satgas akan melakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap emisi sumber-sumber stationery.
Baik terkait dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara dilingkup PLN maupun PLTU lainnya, termasuk stockpile baik di lokasi pelabuhan maupun di lokasi lainnya.
Serta Pembangkit Listrik tenaga Diesel (PLTD), baik yang dikelola oleh pabrik maupun gedung-gedung.
“Satgas juga akan melakukan pengawasan terhadap peleburan logam, serta pembakaran-pembakaran sampah maupun pembakaran lainnya yang dilakukan secara terbuka (open burning),” jelasnya.
BACA JUGA:Cegah Polusi Udara Jakarta, Menparekraf Dukung Penerapan WFH
Apabila dalam pemeriksaan dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu udara emisi atau baku mutu udara ambien, maka Satgas akan dilakukan langkah hukum tegas berupa pengenaan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, penegakan hukum perdata dan pidana.
Satgas ini juga diizinkan menggunakan semua kewenangan dan instrumen yang ada di KLHK melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen), Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL), Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah.
Kemudian Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3 dan Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) untuk menekan emisi, baik dari kendaraan maupun pabrik-pabrik, pembangkit-pembangkit maupun kegiatan-kegiatan lainnya.
- 1
- 2
- »
相关推荐
- Polri Ungkap Strategi Pengamanan KTT AIS Forum 2023 Bali
- Maghfirah 10 Hari Kedua Ramadan: Waktu Penuh Ampunan, Jangan Terlewat
- 5 Buah Terbaik untuk Kaum Pelupa, Ampuh Bikin Daya Ingat Makin Tokcer
- Kadernya Tersandung Korupsi, PDIP Bakal Beri Bantuan Hukum
- Cara Mengajarkan Anak Puasa dengan Mudah dan Menyenangkan
- 10 Ciri Ginjal Bermasalah, Sering Tak Disadari
- VIDEO: Bagaimana Cara Memuliakan Al
- Wapres Imbau Umat Muslim Hati