Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum
Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6 miliar yang terjadi di sebuah klinik kecantikan di Jakarta Pusat hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski telah dilaporkan pada Oktober 2023, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka secara resmi.
Pelapor, AA (30), yang merupakan karyawan klinik tersebut, berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum. Menurut AA, dugaan penggelapan mulai mencuat ketika ia menemukan pencairan cek perusahaan senilai Rp150 juta yang tidak sesuai dengan transaksi pembelian barang yang seharusnya dilakukan. Menindaklanjuti temuannya, AA kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya telah menyerahkan bukti-bukti transaksi yang mencurigakan dan berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum,” ujar AA.
Salah satu pihak yang dilaporkan dalam kasus ini berinisial E. Hingga kini, E belum dikenai tindakan hukum secara formal. Berdasarkan informasi awal, ditemukan adanya perubahan gaya hidup yang dinilai mencolok pada E setelah pencairan dana tersebut. Namun, temuan ini masih perlu dikaji lebih lanjut oleh penyidik dan belum dapat dijadikan dasar hukum secara langsung.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan 14 kali pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. Meski demikian, penyelidikan mengalami sejumlah hambatan, termasuk kesulitan dalam mengidentifikasi nomor rekening yang digunakan dalam transaksi serta volume transaksi yang besar di rekening terkait. Selain itu, belum semua saksi yang dipanggil hadir untuk memberikan keterangan, dan beberapa dokumen perbankan yang dibutuhkan juga belum diserahkan sepenuhnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau perkembangan kasus ini. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum. “Kami berharap kasus ini segera mendapatkan titik terang. Jika memang ada bukti kuat, maka penanganannya harus dipercepat agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum yang ada,” ujarnya.
Secara hukum, kasus ini berpotensi dikaitkan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun. Jika penyidik menemukan cukup bukti terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana, maka pasal tersebut dapat digunakan untuk memperkuat proses hukum.
AA menyatakan bahwa sebagai pelapor, ia hanya menginginkan kejelasan dan langkah konkret dari aparat penegak hukum. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut, guna mencegah munculnya ketidakpastian hukum di kemudian hari.
-
Harga Beras di Pasar Dunia Menurun, Bapanas Perkuat Stok CPP di IndonesiaPIS Perluas Pasar keBantu Penanganan Stunting, PNM Lindungi 7.000 Anak PrasejahteraKabar Baik Buat Penerima PIP Tak Perlu Daftar KIP Kuliah Lagi, Kemendikbud Siap Ambil Langkah IniSELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke ETelkom Sematkan AI pada Layanan Netmonk, Kini Monitoring Jaringan Semakin CanggihStatus KLB Polio di Klaten, Waspadai Gejalanya pada AnakFOTO: Misi 'Biarawati' Meksiko Sebarkan Manfaat Ganja MedisSoal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 2024Inovasi Digital KOPRA Bawa Bank Mandiri Raih Penghargaan The Asian Banker 2025
下一篇:Kadin Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anindya: Ini Program yang Luar Biasa
- ·Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara
- ·Proyek Migas Natuna Bukti Keterbatasan Geografis Tak Jadi Penghalang Kinerja Anak Bangsa
- ·Tantangan Sumpah Pocong Wiranto, Tak Berfaedah untuk Selesaikan HAM
- ·Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Pengacara Berikan Ini ke Kliennya
- ·BPOM Terlibat dalam Penanganan Keracunan MBG, Apa yang Dilakukan?
- ·Gas! Baleg DPR Langsung Ambil Kesepakatan soal RUU Pilkada Hari Ini: Setuju Ya Merujuk MA!
- ·Djaka Budhi Diangkat Jadi Dirjen Bea Cukai, Pensiun TNI Ternyata Masih Diproses
- ·Begini Cara Cek Akreditasi Kampus dan Prodi di BAN
- ·Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
- ·Dilarang Menerima Mahasiswa Asing oleh Trump, Universitas Harvard Tetap Terus Melawan Pemerintah
- ·10 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi di 2024
- ·Cacing Parasit Ditemukan di Tubuh Pasien Kanker 70 Tahun, Kok Bisa?
- ·Timsus Jenderal Listyo Periksa Intensif Ferdy Sambo Soal Brigadir J di Mako Brimob
- ·3 Cara Simpan Buah Naga agar Lebih Tahan Lama, Awet hingga 6 Bulan
- ·Jelang 66 Hari Pemerintahannya, Jokowi Bersyukur Upacara HUT ke
- ·Istri Ridwan Kamil Nyatakan Mundur dari Pencalonan Walikota Bandung dan Gubernur Jawa Barat
- ·Masih Ingat Peran Guru BK? Kini Setiap Guru Harus Siap Dampingi Siswa Secara Psikologis
- ·BPJPH Perkuat Diplomasi Halal Global di Konferensi Ekonomi Islam IFESDC 2025 Washington DC
- ·BPJPH Perkuat Diplomasi Halal Global di Konferensi Ekonomi Islam IFESDC 2025 Washington DC
- ·VIDEO: Seekor Anjing di AS Kunyah Uang Majikan Senilai Rp64 Juta
- ·Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 23 Maret 2023
- ·Kiai Said Said Aqil Siradj Dukung Penguatan Pancasila Melalui Peran BPIP: Mari Kita Perjuangkan!
- ·Jabatannya Sisa 2 Bulan, Bahlil Minta ke Dirjen Kementerian ESDM Lembur di Kantornya
- ·Cacing Parasit Ditemukan di Tubuh Pasien Kanker 70 Tahun, Kok Bisa?
- ·Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam, Kemenperin: Tidak Masuk dalam Hitungan TKDN
- ·Mendagri Apresiasi Denpasar sebagai Kota dengan Kinerja SPM Terbaik di Bali/Nusra
- ·Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
- ·PNM Dukung Penuh Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Besutan OJK
- ·Prudential Syariah Perkuat Inklusi Keuangan Syariah di ASEAN, Fokus Proteksi Perempuan dan UMKM
- ·Wisata Teknologi dan Inovasi di Shenzhen China Diciptakan oleh 'Budaya Tukang Insinyur'
- ·Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
- ·BPJPH Perkuat Diplomasi Halal Global di Konferensi Ekonomi Islam IFESDC 2025 Washington DC
- ·Tren Pernikahan di Tahun 2024, Bye
- ·Kiai Said Said Aqil Siradj Dukung Penguatan Pancasila Melalui Peran BPIP: Mari Kita Perjuangkan!
- ·Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan
- ·Rayakan HUT ke