Ditangkap Polisi, Pelaku Penyebar Hoaks Ini Termotivasi dari Habib Rizieq
Kepolisian menangkap dua orang yang diduga telah melakukan penyebaran infomasi palsu atau hoaks terhadap Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian dan Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Keduanya yakni FA (20 thn) dan AH (24 thn).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. "Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Facebook," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dari hasil pemeriksaan tersangka, penyebaran hoaks itu termotivasi lantaran pelaku sering mendengarkan isi ceramah dari Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab di channel Youtube yang berisikan kebencian terhadap pemerintah dan aparat keamanan negara.
Baca Juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Juga Jadi Target Pembunuhan, BPN: Polisi Tebang Pilih!
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," jelasnya.
Pelaku sendiri diciduk lantaran, mengedit video Kapolri dan Panglima TNI saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019. Adegan cek prajurit itu dipelintir dan dipotong kalimatnya oleh pelaku.
"Oleh pelaku video tersebut di edit hanya pada pernyataan " ..masyarakat boleh ga ditembak? " dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan “Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak?," terang Dedi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda Paling banyak Rp12 miliar.
(责任编辑:知识)
Berapa Jumlah Rakaat Salat Nisfu Syaban?
快速上网,无忧体验——QuickQ加速器官方网站,您的网络加速专家
QuickQ电脑版下载教程:快速、安全的使用指南
QuickQ免费加速器官方网站——畅享高速互联网体验
艺术管理专业留学院校推荐——卡内基梅隆大学
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk saat Libur Nataru 2024/2025
- 快速提高工作效率,QuickQ安卓手机版助你事半功倍!
- 6js.ukQuickQ下载:让您的生活更加便捷与高效
- 快速掌握“quickq优惠”,开启省钱之旅!
- Jurus Budi Setiyono Atasi Masalah Stunting di Indonesia
- 快速充值体验,尽在QuickQ官网——轻松搞定每一笔支付
- QuickQ下载加速器官方版:让您的下载体验更快速、更稳定
- 快速充会员,轻松享受高品质服务!
-
Tukin Dosen Tak Kunjung Cair, Mau Jadi World Class University tapi Gaji Cuma Rp2 Jutaan!
JAKARTA, DISWAY.ID- Puncak kemarahan para dosen disampaikan lewat karangan bunga ke kantor Kementeri ...[详细]
-
快速提升网络体验,“QuickQ加速器下载”让你畅享极速上网
...[详细]
-
...[详细]
-
...[详细]
-
高考成绩公布后,几家欢喜几家愁。但是,现如今高考成绩并不是决定人生的唯一途径。出国留学在近几年越来越火热,很多高考不理想的同学都选择了出国留学。那么,关于出国留学你了解多少呢?今天,美行思远小编为大家 ...[详细]
-
...[详细]
-
...[详细]
-
...[详细]
-
近几年,出国留学越来越火热,高考已经不是唯一的出路了。不少学生在高考公布后,用高考申请留学。那么,高考成绩申请留学有哪些要求呢?接下来,跟美行思远小编一起来看看吧!高考成绩申请留学有哪些要求?英国目前 ...[详细]
-
...[详细]