Jangan Abaikan Aturan Ini Jika Tak Mau Didenda Rp12 juta di Spanyol
Spanyolmemiliki salah satu destinasi utama yang dibanjiri wisatawantiap tahunnya, yakni Costa del Sol. Destinasi ini adalah sebuah wilayah di Kota Malaga, bagian selatan dari Spanyol.
Malaga sendiri dikenal sebagai daerah yang dipenuhi pantai-pantai indah dengan kehidupan malamnya yang seakan tak pernah tidur. Ia menjadi destinasi favorit yang telah dikunjungi oleh 14 juta wisatawan pada tahun 2023.
Lihat Juga :![]() |
Baru-baru ini, Malaga telah menetapkan beberapa peraturan baru bagi wisatawan, melansir dari Time Out.
Ledakan pariwisata pascapandemi telah menyebabkan gentrifikasi (peningkatan investasi pada fasilitas lingkungan), sehingga biaya sewa di pusat kota Malaga menjadi semakin mahal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() |
Kampanye tersebut juga berisi butir-butir aturan lain. Salah satunya adalah soal trotoar untuk pejalan kaki. Aturan ini merespons kebiasaan buruk wisatawan yang kerap bersepeda dan menaiki skuter di trotoar.
Ada juga peraturan untuk menjaga kota tetap bersih dan tidak terlihat mencolok. Yang terakhir, artinya wisatawan tidak boleh membuat kegaduhan dengan membuat suara-suara bising seperti berteriak atau menyalakan musik kencang.
Peraturan-peraturan tersebut dibuat bukan untuk membatasi pengunjung, melainkan memberi imbauan untuk menghormati warga lokal.
相关推荐
- Jangan Kaget! Begini Perkembangan Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Ternyata...
- Sambut Pemilu dan Pilpres 2024, Ketua DPD Golkar DKI: Mesin Partai Sudah Berjalan
- Belum Terpikir Bentuk TGUPP Pasca 11 Hari Menjabat, Heru Budi: Tergantung Selera Gubernur
- Bukti Pengabdian Prabowo, Mendirikan Akademi Sepakbola Demi Wujudkan Timnas Indonesia di Piala Dunia
- Hotman Sebut Teddy Minahasa Tak Ada Kaitan dengan Temuan Barbuk Narkoba di Rumah AKBP Dody
- Choi Soon Hwa Jadi Kontestan Miss Universe Tertua di Usia 80 Tahun
- Didukung MUFG, Danamon dan Adira Finance Kembali Hadir Semarakkan IIMS Surabaya 2025
- Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD