SuaraJakarta.id - Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk meringkus dua jambret HP atau telepon selular di Jalan Sahabat Baru,quickq要钱吗 Duri Kepa Jakarta Barat, pada Minggu (29/5/2022). Keduanya berinisial APS (18) dan JC (24).
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi saat korban VA (15) sedang membeli makanan di pinggir jalan.
Saat itu korban langsung dipepet oleh kedua jambret yang menggunakan sepeda motor Mio Soul GT berwarna merah.
"Kedua pelaku langsung merampas HP korban, dan melarikan diri setelahnya," kata Slamet di Polsek Kebon Jeruk, Senin (6/6/2022).
Baca Juga:Kompor Meleduk, Rumah di Jakbar Hangus Terbakar, Satu Orang Luka Bakar di Wajah
Kebetulan di sekitar lokasi, ada petugas yang tengah berjaga di lapangan. Kemudian petugas pun melakukan pengejaran.
Saat beradu kecepatan dengan petugas, kedua bandit ini pun jatuh akibat terpeleset. Sehingga dengan mudah dapat diringkus oleh petugas.
"Korban setelah kejadian itu kan teriak maling-maling itu kan. Nah ternyata di situ ada petugas pengamanan dan sebagainya. Saat dikejar mereka terjatuh. Kecelakaan tunggal," jelas Slamet.
Aksi penjambretan ini bukan kali pertama mereka lakukan. Sebelumnya JC telah melakukan kejahatan serupa sebanyak 15 kali. Sementara APS sebanyak 4 kali.
Kepada petugas, kata Slamet, mereka menjual HP hasil jambret dengan harga yang bervariatif mulai dari ratusan ribu hingga jutaan.
Baca Juga:Jamaah Calon Haji Harus Waspada Jambret di Madinah, Modusnya Seperti Ini
"Hasil kejahatannya digunakan untuk main judi slot," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancamannya paling lama 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek Kebon Jeruk.
Kontributor : Faqih Fathurrahman