时间:2025-05-19 03:16:11 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yan 官方正版quickq加速器
Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Alex Denni menjadi angin segar bagi terciptanya sistem peradilan yang lebih baik. Dengan putusan tersebut, Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) periode 2021-2023 itu akhirnya memperoleh keadilan setelah menjadi korban dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi selama hampir 20 tahun.
Ketua PBHI Julius Ibrani menyebut putusan ini membuktikan adanya rekayasa hukum terhadap Alex. “Putusan ini membatalkan seluruh putusan sebelumnya yang telah menjatuhkan vonis terhadap Alex Denni. Ini menandakan bahwa proses peradilan yang dialami Alex merupakan bentuk miscarriage of justice,” kata Julius dalam keterangannya, Jumat (16/5).
Ia memaparkan sejumlah kejanggalan, mulai dari relaas putusan yang tak pernah disampaikan hingga keterlibatan hakim militer dalam komposisi majelis.
Julius juga menyoroti penerapan Pasal 55 KUHP hanya terhadap satu terdakwa yang bukan penyelenggara negara, yang menurutnya melanggar prinsip keadilan dan konsistensi hukum.
Baca Juga: Komitmen Kepatuhan Hukum, PT JIEP Raih Penghargaan ‘Best Enterprise in Regulatory Compliance’ di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
PBHI bersama tiga ahli hukum pidana—Rocky Marbun (Universitas Pancasila), Vidya Prahassacitta, dan Ahmad Sofian (Universitas Bina Nusantara)—telah melakukan eksaminasi terhadap sembilan putusan terkait perkara ini. Hasilnya menyimpulkan bahwa kasus Alex murni kriminalisasi.
“Ini momentum perbaikan total sistem peradilan. Alex hanyalah satu dari banyak korban peradilan sesat,” ujar Julius.
Alex Denni sendiri mengaku sempat enggan mengajukan PK karena pesimistis terhadap sistem hukum yang selama ini dianggap abai terhadap fakta. Ia sempat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Juli 2024 setelah disebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun—padahal ia aktif menjabat di sejumlah institusi negara.
“Bagaimana mungkin saya dianggap mangkir dari eksekusi jika saya menjabat di Bank Mandiri, BNI, Jasa Marga, dan dua kementerian sejak 2013? Itu jelas tidak masuk akal,” kata Alex.
Baca Juga: Komitmen Kepatuhan Hukum dan Tata Kelola Unggul, PT Merak Chemicals Indonesia Raih Dua Penghargaan Tertinggi di IRCA 2025
Putusan kasasi terhadap dirinya baru dikeluarkan pada 2013, lima tahun setelah dua terdakwa lain—Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah—dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, eksekusi baru dilakukan pada 2024.
“Awalnya saya tak melihat harapan, tapi PBHI meyakinkan saya bahwa PK ini bukan hanya untuk saya, tapi untuk perbaikan sistem hukum secara menyeluruh,” kata Alex.
Ia menyampaikan terima kasih kepada PBHI, para ahli hukum pidana, Komisi III DPR, serta 33 tokoh masyarakat yang menjadi amicus curiaedalam proses PK ini. Alex juga menyebut peran media penting dalam menjaga transparansi kasusnya.
“Ini bukan hanya perjuangan saya, tapi perjuangan semua orang yang pernah jadi korban kriminalisasi,” tegasnya.
Alex berharap putusan ini menjadi pemicu reformasi menyeluruh dalam sistem hukum dan peradilan Indonesia. “Kita butuh mekanisme pengawasan yang lebih kuat agar tak ada lagi vonis sesat. Penegakan hukum yang adil adalah fondasi Indonesia Emas,” pungkasnya.
Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar2025-05-19 02:58
Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi2025-05-19 02:38
FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota2025-05-19 02:26
Waduh, 5 Kepala Daerah 'Tumbang' Saat Retret di Akmil Magelang: Ada yang Kelelahan dan Dirawat Inap2025-05-19 02:12
Investor Terus Konsolidasi, Harga Bitcoin Masih Gagal Tembus US$105.0002025-05-19 02:07
8,8 Juta Orang Indonesia Terbukti Main Judi Online, Perangi dengan GEBUK JUDOL2025-05-19 01:43
Apa Boleh Penumpang Bawa Makanan Sendiri Saat Naik Pesawat?2025-05-19 01:29
Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke2025-05-19 01:11
Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar2025-05-19 00:39
8,8 Juta Orang Indonesia Terbukti Main Judi Online, Perangi dengan GEBUK JUDOL2025-05-19 00:35
UMKM Dibayangi Efek Tarif Trump, Korea Selatan Siapkan Dana Bantuan ₩4,6 Triliun2025-05-19 03:14
Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif2025-05-19 03:12
Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif2025-05-19 03:08
30 Ucapan Isra Miraj 2025 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram2025-05-19 02:55
Geger Grub FB Fantasi Sedarah, Polisi Imbau Masyarakat Stop Sebar Postingan Kesusilaan2025-05-19 02:52
Prabowo Minta Perusahaan yang Melanggar Pertanahan dan Hutan Ditindak Tegas2025-05-19 02:19
Usai Lantik Kepala Daerah, Prabowo: Kita akan Jumpa di Retreat, Mudah2025-05-19 02:05
Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id2025-05-19 01:10
FOTO: Boneka Raksasa Kaws Mejeng di Bangkok Thailand Jadi Magnet Turis2025-05-19 00:45
FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota2025-05-19 00:34