Soal Perpres Miras, PAN Salahkan Tim Hukum Jokowi
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meredam perdebatan setelah mencabut Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
"Kami apresiasi langkah Presiden tersebut. Ini adalah langkah konkret yang diambil Presiden dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini," kata Saleh Partaonan, di Jakarta, Selasa.
Dia menilai langkah tersebut menegaskan bahwa Jokowi mendengarkan pendapat berbagai masyarakat dan tentu banyak juga pertimbangan serta masukan yang sudah didengar Presiden.
"Wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa tim hukum kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat. Jika ada kepekaan, perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden," ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR RI menilai, seharusnya tim ahli yang membantu Presiden Jokowi merumuskan kebijakan sudah memiliki kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum kebijakan diajukan ke presiden.
相关推荐
- Kronologi Kemaluan Suami Dipotong Istri Siri di Cikarang, Ketahuan Selingkuh
- Fakta Baru Kasus Kebaya Merah, Pemeran Wanita Punya Riwayat Gangguan Jiwa dan Berkepribadian Ganda
- Apa Itu Polytrauma Liam Payne, yang Disebut Penyebabnya Meninggal
- Kasus Prank KDRT Baim Wong, Polisi Periksa Pelapor, Cecar 19 Pertanyaan
- Listyo Sigit Bentuk Polisi Dunia Maya, Bagaimana Nasib Kasus Abu Janda?
- Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kelojotan! Pembangunan JIS Diklaim Sudah Hampir Selesai!
- Dewi Perssik Kurang Enak Badan, Mediasi dengan Haters Ditunda
- Harus Cari Bahan Lain Nih Ye... Narasi Intoleran ke Anies Baswedan Bakal Basi karena Hal Ini?