Kode Minta Suap Kader PKS Pakai Bahasa Arab
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng didakwa menyuap 427.027 dolar AS, 328.377 dolar Singapura dan Rp13,8 miliar kepada tiga anggota Komisi V DPR dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
"Terdakwa So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa bersama-sama dengan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama memberikan uang sejumlah 72.727 dolar AS; Rp2,8 miliar; 103.780 dolar Singapura; Rp2 miliar; 103.509 dolar Singapura; 121.088 dolar Singapura; Rp2 miliar; Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS; Ro2,5 miliar; 214.300 dolar AS; 140.000 dolar AS; Rp500 juta; dan Rp2 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, Yudi Widiana Adia dan Amran Hi Mustary," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/5/2017).
Tujuan pemberian uang itu adalah agar Damayanti, Musa, Yudi dan Amran mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati Aseng dan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek.
Pertama, pemberian uang untuk Damayanti adalah untuk membantu membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung PDI-Perjuangan. Aseng bersama Abdul Khoir dan Hong Artha John Alfred memberikan Rp330 juta sehingga totalnya Rp1 miliar dan ditukar menjadi 72.727 dolar AS yang diserahkan kepada staf Damayanti Dessy Ariyati Edwin di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jakarta Selatan.
Kedua, pemberian uang kepada Musa Zainuddin untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar yang akan dikerjakan Abdul Khoir dan proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar yang akan dikerjakan Aseng.
Musa memberitahukan ada "commitment fee" sebesar delapan persen dari total proyek sehingga yang harus diberikan sehingga Aseng harus memberikan Rp4,48 miliar.
"Terdakwa pada 16 November 2015 menitipkan uang 'commitment fee' untuk Musa Zainuddin kepada Abdul Khoir sejumlah RP4,48 miliar selanjutnya Abdul Khoir secara bertahap memberikan keseluruhan fee kepada Musa Zainuddin melalui Jailani," tambah jaksa Iskandar.
Namun uang itu tidak diserahkan semuanya karena Rp1 miliar diambil oleh Jailani dan Henock Setiawan alias Rino.
Ketiga, pemberian kepada Yudi Widiana yaitu terkait program aspirasi tahun 2015 menyerahkan sejumlah Rp2 miliar sebagai sebagian uang "commitment fee" kepada Yudi Widiana melalui Muhamad Kurniawan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi periode tahun 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB.
Sogok pembangunan jalan Uang selanjutnya kembali diserahkan pada bulan yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di kamar hotel Alia Cikini sebesar Rp2 miliar demi mendapatkan pembangunan jalan Banggoi-Kobisonta, Jembatan Wai Satu dan Jalan Ibra-Langur.
Pada 14 Mei 2015 sekitar pukul 12:35:40 WIB Muhammad Kurniawan melaporkan penyerahan uang tersebut kepada Yudi melalui SMS dengan kalimat "semalam sdh liqo dengan asp ya" kemudian dibalas oleh Yudi "Naam,brp juz?" dan dijawab Kurniawan "sekitar 4 juz lebih campuran", kemudian kembali Kurniawan membalas "itu ikhwah ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi" dan dibalas Yudi "Naam.. Yg pasukn lili blm konek lg?" kemudian dijawab oleh Kurniawan "sdh respon beberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya".
Yudi juga masih menerima uang dari Aseng untuk program aspirasi tahun 2016 untuk program pembangunan jalan Pasahari - Kobisonta dengan anggaran Rp50 miliar, Pelebaran jalan Kobisonta - Pasahari dengan anggaran Rp50 miliar dan Pelebaran jalan Kobisonta - Bonggoi Bula dengan anggaran Rp40,5 miliar yang seluruh "commitment fee" sebesar lima persen dari total anggaran sehingga total komisinya adalah Rp7,5 miliar.
Uang diserahkan secara bertahap yaitu pada 7 Desember 2015 di Hotel Ibis Budget Cikini Jakarta Pusat sejumlah Rp2,5 miliar melalui Kurniawan. Kemudian pada 30 Desember 2015 di Restoran Secret Recipe Mall Senayan City Aseng menyerahkan 214.300 dolar AS ke Kurniawan.
Kemudian pada 17 Januari 2016 sekitar pukul 16.00 WIB di lobby Surabaya Suites Hotel bertemu M Kurniawan dan menyerahkan uang sebesar 140 ribu dolar AS. Setelah tiga penyerahan uang itu Kurniawan menyerahkan kepada Paroli alias Asep untuk diserahkan ke Yudi.
Keempat, pemberian uang kepada Amran Hi Mustary sejumlah Rp500 juta untuk pengurusan usulan program aspirasi melalui Anggota Komisi V DPR yang dikumpulkan pada 21 Agustus 2015 dan diserahkan ke Amran pada 22 Agustus 2015 melalui Imran.
Pemberian selanjutnya sejumlah Rp2 miliar untuk membiayai dana operasional ulang tahun Kementerian Pekerjaan Umum dan Hari Raya Idul Adha. Uang diserahkan pada 17 September 2015 di kantor Kementerian PUPR.
Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Terkait perkara ini, sudah ada tujuh orang yang dijatuhi vonis yaitu anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi sudah divonis masing-masing empat tahun penjara, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto yang divonis lima tahun penjara, mantan anggota Komisi V DPR dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro divonis sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis enamtahun penjara sedangkan Abdul Khoir sudah divonis empat tahun penjara.
Sedangkan seorang masih berstatus tersangka di KPK yaitu Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia. (ant)
-
Anies Ubah Nama Jalan Jadi Tokoh Betawi, Guntur Romli: Ini Politisasi Isu SARATantangan UMKM Hadapi Kesulitan Akses Pembiayaan dan Literasi Keuangan Terjawab Lewat Program IniProyek Migas Natuna Bukti Keterbatasan Geografis Tak Jadi Penghalang Kinerja Anak BangsaBPJPH Perkuat Diplomasi Halal Global di Konferensi Ekonomi Islam IFESDC 2025 Washington DCSELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke EICP Melemah, Pertamina Akui Berdampak ke Bisnis HuluAneka Busana Debat Ketiga Pilpres: Jaket Top Gan, Parka, dan Jas5 Cara Membakar Kalori saat Tidur, Hempas Lemak Sambil RebahanJalur Mandiri IPB 2025 Dibuka, Cek Persyaratan, Materi Ujian, Tanggal Penting PendaftaranPrudential Syariah Perkuat Inklusi Keuangan Syariah di ASEAN, Fokus Proteksi Perempuan dan UMKM
下一篇:Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
- ·Mengenal Pengertian Power Supply dan Cara Kerjanya
- ·Modus Judi Online Kian Variatif, PPATK: Mulai dari Kedok Money Changer Hingga Ekspor
- ·Pakar Ungkap Urgensi RUU Penilai untuk Lindungi Profesi dan Dorong Nilai Tambah Aset
- ·OJK Fokus Awasi Pengelolaan Kewajiban, Bukan Intervensi Tarif Premi Asuransi
- ·OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- ·Isu Akuisisi J Resources Mencuat, Manajemen DOID dan PSAB Angkat Bicara
- ·Viral Mahasiswa Unnes Diduga Lakukan Pemerkosaan, Ini Klarifikasi Kampus
- ·Prudential Syariah Perkuat Inklusi Keuangan Syariah di ASEAN, Fokus Proteksi Perempuan dan UMKM
- ·Jadwal Salat dan Imsakiyah Tangerang Raya Hari Ini 23 Maret 2023
- ·Cak Imin: PKB Koalisi dengan Gerindra, Bersatu Luruskan Ekonomi Berbasis Konstitusi
- ·ICP Turun Jadi US$65,29 per Barel, Ini Deretan Penyebabnya
- ·10 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi di 2024
- ·Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sindir Pengacara Brigadir J, 'Advokat tapi Gayanya kaya Ahli Nujum'
- ·Targetkan Bangun 50.000 Rumah Subsidi untuk MBR, Lippo Group Salurkan FLPP Lewat Nobu Bank
- ·Kota Es Harbin China Catat Rekor Lonjakan Turis di Libur Tahun Baru
- ·Proyek Dragon Kian Lengkap, Danantara Siap Chip In
- ·MA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 2023
- ·BPIP Bantah Lakukan Pemaksaan Lepas Jilbab Terhadap 18 Paskibraka Putri Saat Pengukuhan di IKN
- ·Modus Judi Online Kian Variatif, PPATK: Mulai dari Kedok Money Changer Hingga Ekspor
- ·Bakal Diakuisisi Perusahaan Singapura, Saham Emiten Minuman TGUK Terbang 34%
- ·Langkah Proaktif BKPM Jaga Iklim Investasi Menarik Bagi Investor
- ·KPK Periksa Kabag Sekretaris Badan Anggaran DPR RI, Kasusnya Soal Ini
- ·Ma'ruf Amin Sebut Tak Ada Masalah Dewan Syuro di PKB
- ·Tantangan Sumpah Pocong Wiranto, Tak Berfaedah untuk Selesaikan HAM
- ·Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
- ·Keunggulan Beras Lokal, Tak Kalah dengan Impor
- ·Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
- ·Masuk FLPP, BCA Siap Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi
- ·Tantangan Sumpah Pocong Wiranto, Tak Berfaedah untuk Selesaikan HAM
- ·APBN Surplus Rp4,3 triliun di April 2025, Sri Mulyani Beberkan Sebabnya
- ·Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Disebut Penuh Aroma Bagi
- ·Tantangan UMKM Hadapi Kesulitan Akses Pembiayaan dan Literasi Keuangan Terjawab Lewat Program Ini
- ·Masuk FLPP, BCA Siap Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi
- ·Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Pengin Banget Dipanggil 'Bang Emil'
- ·Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
- ·Prudential Syariah Perkuat Inklusi Keuangan Syariah di ASEAN, Fokus Proteksi Perempuan dan UMKM