Gembok Dibuka, Saham Emiten Furniture LFLO Bebas dari Suspensi
Setelah sempat dihentikan sementara, Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya membuka kembali perdagangan saham emiten furniture PT Imago Mulia Persada Tbk (LFLO) mulai sesi pertama, Selasa, 20 Mei 2025.
Suspensi tersebut sebelumnya diberlakukan pada 19 Mei 2025 sebagai langkah cooling downakibat lonjakan harga yang dinilai terlalu agresif. “Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Imago Mulia Persada Tbk (LFLO), dalam rangka cooling downsebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Imago Mulia Persada Tbk (LFLO) pada tanggal 19 Mei 2025,” tulis BEI dalam keterangannya.
Baca Juga: Harganya Meroket, Perdagangan Saham Emiten TGUK Dihentikan Sementara oleh BEI
Langkah penghentian sementara ini berlaku untuk Pasar Reguler dan Pasar Tunai. BEI menekankan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberi ruang bagi investor agar dapat mencerna informasi secara matang sebelum kembali bertransaksi.
“Penghentian sementara perdagangan saham PT Imago Mulia Persada Tbk (LFLO) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Imago Mulia Persada Tbk (LFLO),” lanjut pengumuman tersebut.
Baca Juga: Saham Emiten Gerai Furniture LFLO Kena Suspensi BEI, Ini Alasannya!
Tak heran jika BEI mengambil tindakan ini, sebab dalam sepekan terakhir saja saham LFLO tercatat melonjak 7,07%. Bahkan, dalam waktu satu bulan, kenaikannya mencapai angka 70,97%.
Namun, saat kembali diperdagangkan, saham LFLO justru terpantau stagnan di posisi Rp212 pada sesi pertama perdagangan Selasa (20/5).
相关推荐
- Cerita Pertama Kali Warren Buffett Naksir ke BYD
- Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
- Penting! Perhatikan Hal ini Sebelum, Saat dan Setelah Banjir
- Tembok Lembab Jangan Dibiarkan, Ini Cara Mengatasinya
- Tergerus Arus Kali Cipinang, Tebing 10 Meter di Cibubur Longsor, 2 Rumah Terdampak
- Lagi Ramai di Media Sosial, Apa Itu 'Popo Siroyo'?
- Ketua DPW Rabithah Alawiyah Jateng
- Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan