Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
PT Pos Indonesia (Persero) atau PosINDO menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah strategis Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R. Djoemadi, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif di sektor industri kurir dan logistik yang semakin vital di era digital.
“Kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat,” kata Faizal dalam keterangan resminya, Minggu (18/5/2025)
Permen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial hadir dengan semangat mendorong perluasan jangkauan layanan. Juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional, serta menjamin perlindungan dan kepuasan pengguna.
“Permen tersebut juga diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia. Kendati industri kurir dan logistik menjadi pemain inti pada era disrupsi teknologi, namun masih banyak tantangan ke depan agar industri ini tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” katanya.
Faizal menilai, industri kurir dan logistik dengan Pos Indonesia di dalamnya, merupakan sektor padat karya yang memerlukan investasi besar, baik untuk pengembangan infrastruktur fisik maupun digital. Sektor ini menjadi industri yang me memberikan multiplier effect besar bagi perekonomian Indonesia.
“Agar layanan dapat menjangkau seluruh pelosok negeri, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Maka dari itu, iklim usaha yang adil dan sehat sangat penting,” tegasnya.
Dukungan Pos Indonesia atas permen tersebut juga sejalan dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) yang mendukung kebijakan pemerintah.
“Kami berharap Permen ini menjadi langkah awal menuju industri logistik nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” pungkas Faizal.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial sebagai respon terhadap berbagai tantangan dan dinamika industri logistik nasional.
Pemerintah menilai, industri kurir dan logistik memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Saat pandemi COVID-19, sektor logistik menjadi penopang utama rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat. Kini, pos dan kurir menjadi pondasi penting dalam ekosistem e-commerce dan ekonomi digital yang terus berkembang.
Bahkan, sektor ini diharapkan turut memperkuat rantai pasok pangan nasional di masa mendatang. Data Badan Pusat Statistik mencatat, pada kuartal I 2025 sektor transportasi dan pergudangan tumbuh sebesar 9,01% (year-on-year), dengan sektor pos dan kurir sebagai kontributor signifikan.
Lembaga riset Mordor Intelligence memproyeksikan pertumbuhan sektor ini mencapai CAGR 7,24% pada periode 2025–2030, dengan nilai pasar diperkirakan menyentuh USD 11,15 miliar.
Meski pertumbuhan menjanjikan, industri pos dan logistik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan.
Infrastruktur logistik masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, menimbulkan ketimpangan pelayanan di daerah lain. Persaingan usaha belum sepenuhnya sehat, masih banyak pelaku usaha yang belum mengadopsi digitalisasi, dan standar pelayanan serta perlindungan konsumen yang memadai belum tersedia secara merata.
Permen No. 8 Tahun 2025 hadir sebagai solusi menyeluruh atas kondisi tersebut. Melalui perluasan layanan ke 50% provinsi dalam waktu 1,5 tahun, kolaborasi antara penyelenggara, serta interkoneksi layanan, pemerintah mendorong efisiensi sistem logistik nasional. Teknologi baru, kemitraan berbasis usaha, serta kolaborasi dengan pelaku niaga elektronik (PPMSE) juga menjadi bagian dari strategi modernisasi sektor ini.
Selain meningkatkan mutu layanan dan perlindungan konsumen berbasis indikator kinerja, Permen ini juga mendorong penerapan green logistics dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan sebagai upaya menurunkan emisi karbon. Monitoring industri juga akan diperkuat untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan transparan.
Dalam Permen ini penyelenggara kurir dan logistik juga didorong untuk menjaga keberlangsungan usahanya, membatasi dalam melakukan potongan harga dikiriman lewat aplikasinya atau di loket masing-masing.Ketentuan ini akan diaplikasikan oleh semua perusahaan ke seluruh jaringannya di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, sudah banyak perusahaan kurir tidak aktif, oleh karenanya diperlukan kolaborasi bersama agar investasi yang dilakukan dapat efektif menjaga keberlangsungan usaha.
Kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 sebagai aturan pelaksanaanya. Secara keseluruhan, visi kebijakan ini menempatkan industri pos dan kurir sebagai sektor yang efisien, kompetitif, merata, dan berfokus pada perlindungan pengguna, demi menjadi pilar kemandirian ekonomi nasional di era digital.
(责任编辑:知识)
Studi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan Terburuk
Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya
Sitaan Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Temukan Mobil Mewah dan Sepeda Brompton
Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error
Tanggapi Kasus Oplosan Pertamax, Mantan Komut Pertamina Ahok Ajak Sidang Terbuka!
- Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
- Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia
- VIDEO: Serunya Festival Layang
- Selebgram Banjir Kecaman Usai Panjat Gedung Berhantu di Thailand
- Puan Minta Penjelasan Soal Pengaman TNI Jaga Kejaksaan: Biar Tidak Timbulkan Fitnah
- Bernilai USD 600 Juta, Bahlil Sebut Forel dan Terubuk Proyek Migas Asli Indonesia
- NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan
- Sepakat Akhiri Konflik, PWI Gelar Kongres Persatuan Agustus 2025
-
Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
JAKARTA, DISWAY.ID --Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan poin-poin yang akan dibahas d ...[详细]
-
Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden RI Prabowo Subianto memuji Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang tela ...[详细]
-
Daftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker
Jakarta, CNN Indonesia-- Penyakit kanker bisa diderita siapa saja, baik orang muda atau yang sudah l ...[详细]
-
Segera Menuju Swiss, Inilah Sejumlah Topik Utama Negosiasi Dagang China
Warta Ekonomi, Jakarta - Negosiasi Amerika Serikat (AS) dan China terkait dengan perang dagang akhir ...[详细]
-
BI Dukung Jakarta Jadi Kota Global
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Arlyana Abuba ...[详细]
-
11 Makanan yang Bikin Asam Lambung Naik, Sering Kamu Makan Sehari
Jakarta, CNN Indonesia-- Naiknya asam lambungkembali ke kerongkongan dipicu oleh banyak hal. Salah s ...[详细]
-
Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melayangkan gugatan perdata ter ...[详细]
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof ...[详细]
-
FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
Jakarta, CNN Indonesia-- Pelepasan balon udara ini sudah berlangsung sejak sejak ...[详细]
-
Jangan Dihindari, 6 Makanan Pahit Ini Bisa Cegah Banyak Penyakit
Daftar Isi Makanan pahit yang bermanfaat untuk kesehatan ...[详细]
- Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
- Malaysia Bidik 45 Juta Turis Asing pada 2025, Indonesia Cuma 16 Juta
- NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan
- Puan Minta Penjelasan Soal Pengaman TNI Jaga Kejaksaan: Biar Tidak Timbulkan Fitnah
- Mahasiswa Asing di AS Jadi Takut Liburan, Khawatir Dideportasi Trump
- Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU
- Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu