Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Aris Bawono Langgeng dalam vonisnya pada Selasa menyatakan Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang yang harus dibubarkan karena melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim pada, Selasa (31/7/2018), menyatakan sependapat dengan tim penuntut umum bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu.
Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD), organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS atau Daesh, atau ISIL atau IS dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang
Pada Jumat (27/7), kuasa hukum Asludin Hatjani menyampaikan nota pembelaan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M. Ali, yang antara lain menyatakan bahwa aksi-aksi teror yang disebut tim jaksa dalam dakwaan tidak terkait langsung dengan JAD.
Kuasa hukum JAD membantah semua dakwaan jaksa dan meminta organisasi itu dibebaskan dari segala tuntutan. Namun jaksa menolak nota pembelaan terdakwa. Jaksa menilai JAD sebagai organisasi yang membahayakan masyarakat banyak dan meminta hakim melarangnya.
JAD, yang merupakan organisasi bukan berbadan hukum, diduga terkait dengan serangan teror seperti ledakan bom di kawasan Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, ledakan bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob Depok, dan aksi bom bunuh diri di Surabaya.
相关推荐
- Di Balik OTT Bupati Purbalingga, Ada Upaya Sembunyikan Barbuk
- Sambut Pilkada Serentak 2024, Projo : Dukung Calon Pro
- DPR Usulkan Money Politics Dilegalkan Dalam Peraturan KPU
- SIM C1 Resmi Diberlakukan, Ini Syarat dan Spesifikasinya
- Siswa Keracunan di Bekasi, 8 Murid Dilarikan ke RS
- Wujudkan Air Bersih dan Sanitasi Layak Warga Cimenyan via Berbuatbaik
- Indonesia Siap Hadapi Audit ICAO 2025, Ditjen Hubud Mulai Audit Internal Keselamatan Penerbangan
- Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!