探索

Pembacaan Putusan Kasus Penipuan Tas Mewah, Martin Lukas: Korban Harapkan Keadilan

字号+ 作者:quickq安卓版下载外网 来源:综合 2025-05-21 13:44:37 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putu quickq加速永久免费

JAKARTA,quickq加速永久免费 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan terdakwa Shirly Prima Gunawan pada Selasa, 26 September 2023 mendatang.

Kuasa hukum korban, Rizky Ayu Jessica, Martin Lukas Simanjuntak berharap hukuman tersebut bisa memberikan keadilan terhadap korban.

Pembacaan Putusan Kasus Penipuan Tas Mewah, Martin Lukas: Korban Harapkan Keadilan

Pembacaan Putusan Kasus Penipuan Tas Mewah, Martin Lukas: Korban Harapkan Keadilan

"Kita semangati, nanti apapun keputusan hakim, jaksa harus berani mengambil sikap apabila putusan tersebut tidak mencerminkan atau memberikan kepastian hukum dan keadilan dan kemanfaatan bagi pelapor dan juga korban," kata Martin dalam keterangannya, Rabu, 6 September 2023.

Pembacaan Putusan Kasus Penipuan Tas Mewah, Martin Lukas: Korban Harapkan Keadilan

Martin mengatakan berdasarkan informasi yang ia dengar jaksa wajib banding bila terdakwa diputus dengan hukuman di bawah 3/4 dari tuntutan dan bila tidak mengajukan banding, jaksa tersebut akan kena audit.

Pembacaan Putusan Kasus Penipuan Tas Mewah, Martin Lukas: Korban Harapkan Keadilan

BACA JUGA:Anies Baswedan Pertanyakan Pelanggaran Komitmen yang Disampaikan AHY: Dilanggar yang Mana?

BACA JUGA:Rocky Gerung Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Martin tidak bisa memastikan kebenaran informasi yang ia dengar itu, namun terlepas dari itu dia meyakini bahwa jaksa adalah perwakilan korban dalam menuntut keadilan.

Apalagi, jaksa telah menyatakan unsur tindak pidana terpenuhi sesuai Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

"Dengan jaksa penuntut umum menuntut berarti sudah cukup pembuktiannya, tinggal hakim melihat ada enggak keyakinan dia. Kalau dua alat bukti saya pikir sudah cukup," ungkapnya.

Dalam sidang dengan agenda pledoi yang digelar Selasa sore kemarin, terdakwa meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum dan membebaskan terdakwa.

BACA JUGA:Akun YouTube DPR RI Kena Hack Judi Online, Tim IT Coba Kembali Ambil Alih

BACA JUGA:Luluk Nuril Pamer POV Naik Mobil Alphard Sambil Dikawal Patwal: 'Kita Hanya Menikmati Hidup'

Atas pledoi itu, jaksa tidak mengajukan replik atau jawaban dari pembelaan terdakwa, namun jaksa menyatakan menolak permohonan terdakwa dan masih tetap sama dengan tuntutan yang dibacakan sebelumnya.

Martin berharap kekhawatirannya akibat tidak adanya pemantauan yang dilakukan oleh Bawas MA dan Komisi Yudisial mungkin saja dapat berimplikasi terhadap putusan majelis hakim yang  bisa saja memvonis Lepas (Onslaught) terdakwa atau hanya menjatuhkan hukuman pidana percobaan terhadap terdakwa itu tidak terjadi.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • 5 Posisi Bercinta Terbaik Kala Cuaca Panas, Bikin Nyaman Bareng Si Dia

    5 Posisi Bercinta Terbaik Kala Cuaca Panas, Bikin Nyaman Bareng Si Dia

    2025-05-21 13:43

  • Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES

    Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES

    2025-05-21 13:38

  • FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter

    FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter

    2025-05-21 12:24

  • Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

    Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

    2025-05-21 12:07

网友点评