Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum
Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6 miliar yang terjadi di sebuah klinik kecantikan di Jakarta Pusat hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski telah dilaporkan pada Oktober 2023, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka secara resmi.
Pelapor, AA (30), yang merupakan karyawan klinik tersebut, berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum. Menurut AA, dugaan penggelapan mulai mencuat ketika ia menemukan pencairan cek perusahaan senilai Rp150 juta yang tidak sesuai dengan transaksi pembelian barang yang seharusnya dilakukan. Menindaklanjuti temuannya, AA kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya telah menyerahkan bukti-bukti transaksi yang mencurigakan dan berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum,” ujar AA.
Salah satu pihak yang dilaporkan dalam kasus ini berinisial E. Hingga kini, E belum dikenai tindakan hukum secara formal. Berdasarkan informasi awal, ditemukan adanya perubahan gaya hidup yang dinilai mencolok pada E setelah pencairan dana tersebut. Namun, temuan ini masih perlu dikaji lebih lanjut oleh penyidik dan belum dapat dijadikan dasar hukum secara langsung.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan 14 kali pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. Meski demikian, penyelidikan mengalami sejumlah hambatan, termasuk kesulitan dalam mengidentifikasi nomor rekening yang digunakan dalam transaksi serta volume transaksi yang besar di rekening terkait. Selain itu, belum semua saksi yang dipanggil hadir untuk memberikan keterangan, dan beberapa dokumen perbankan yang dibutuhkan juga belum diserahkan sepenuhnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau perkembangan kasus ini. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum. “Kami berharap kasus ini segera mendapatkan titik terang. Jika memang ada bukti kuat, maka penanganannya harus dipercepat agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum yang ada,” ujarnya.
Secara hukum, kasus ini berpotensi dikaitkan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun. Jika penyidik menemukan cukup bukti terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana, maka pasal tersebut dapat digunakan untuk memperkuat proses hukum.
AA menyatakan bahwa sebagai pelapor, ia hanya menginginkan kejelasan dan langkah konkret dari aparat penegak hukum. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut, guna mencegah munculnya ketidakpastian hukum di kemudian hari.
-
Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 2024Boy Thohir Ungkap Sektor Prioritas yang Diincar Pengusaha China di IndonesiaCara Naik Bus Wisata Jakarta Gratis, Ini Daftar Rute dan JadwalnyaTNI AU Punya Tambahan 8 Helikopter H225M, Komplit dengan Full Flight SimulatorSurat Makkiyah Artinya: Pengertian, Ciri, Jenis, Keutamaan, dan Perbedaannya dengan Surat MadaniyahKPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Dugaan Suap, Berikut DaftarnyaKSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari IniGeramnya Megawati Lihat Rezim yang Baru Berkuasa Sudah Seperti Orde Baru, Singgung Jokowi?Prabowo Bertemu dengan JK di Istana, Bahas Apa?Sarapan Seharusnya Porsi Besar dan Makan Malam Porsi Kecil, Benarkah?
下一篇:PSI Cari Pengganti Kaesang? Pendaftaran Ketum Baru Resmi Dibuka!
- ·Digarap Polisi, Ahyudin Bilang Begini
- ·Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak
- ·Bebas Visa, Pulau Jeju Kini Alami Lonjakan Angka Kejahatan
- ·Ini Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di Bogor
- ·Ojol Resah! isu Merger Grab
- ·Besok, SYL Diperiksa Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
- ·Terhalang Durasi, KPU Larang Panelis Berikan Pertanyaan Saat Debat Capres
- ·Surat Pengajuan Cawagub DKI Masih di Gerindra, PKS: Biar Masyarakat yang Nilai
- ·Kado Hardiknas! Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta dapat Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
- ·Catat Baik
- ·Tips Diet Ampuh, Kembalikan BB Ideal yang Naik Setelah Lebaran
- ·Sampah di Kota Depok Sudah Overload
- ·Cara Mudah Daftar Online Bansos 2025, Dapat Saldo Dana Pakai NIK KTP
- ·FOTO: Keliling Jakarta Naik Bus Atap Terbuka
- ·KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini
- ·KPK Resmi Umumkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap
- ·Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi
- ·Catat Ya Tanggal Merah April 2025, Pekan Ini Ada Long Weekend Lagi
- ·FOTO: Inovasi Pertanian Modern di Agro Edukasi Wisata Ragunan
- ·Tips Diet Ampuh, Kembalikan BB Ideal yang Naik Setelah Lebaran
- ·Hardiknas: Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial ESG Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif
- ·Catat Baik
- ·FOTO: Keliling Jakarta Naik Bus Atap Terbuka
- ·Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter Pelaku Kekerasan Seksual
- ·Jangan Simpan Semangka di dalam Kulkas, Kenapa?
- ·Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak
- ·DPRD Minta Pemprov DKI Rutin Lakukan Fogging Nyamuk DBD: Jangan Nunggu Ada Kasus Dulu
- ·Bebas Visa, Pulau Jeju Kini Alami Lonjakan Angka Kejahatan
- ·Tawaran Pindah ke Kota di Italia, Dikasih Rp1,8 M untuk Beli Rumah
- ·4 Kapal Pesiar Singgah di Pelabuhan Benoa Bali, Bawa Ribuan Turis
- ·Jalur Mandiri IPB 2025 Dibuka, Cek Persyaratan, Materi Ujian, Tanggal Penting Pendaftaran
- ·Ini Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di Bogor
- ·Asik... Sebulan Lagi KA Bandara Soetta Layani Penumpang dari Stasiun Manggarai
- ·NYALANG: Berjuta Duka Lara
- ·Rekomendasi Toko Bangunan Terlengkap di Jakarta dan Bisa Belanja Online
- ·Ini Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di Bogor