热点

Kemendagri Pastikan Pemprov Papua Tetap Berjalan Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK

字号+ 作者:quickq安卓版下载外网 来源:知识 2025-05-22 11:10:19 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan melakukan penahanan terha quickq安卓官网入口

JAKARTA,quickq安卓官网入口 DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dengan ditangkapnya Lukas Enembe, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan.

Kemendagri Pastikan Pemprov Papua Tetap Berjalan Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK

Kemendagri Pastikan Pemprov Papua Tetap Berjalan Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK

Kemendagri menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh.) Gubernur Papua. 

Kemendagri Pastikan Pemprov Papua Tetap Berjalan Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK

BACA JUGA:Seorang Simpatisan Tewas Saat Ricuh Penangkapan Lukas Enembe, Keluarga Ogah Diautopsi

Kemendagri Pastikan Pemprov Papua Tetap Berjalan Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK

BACA JUGA:Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe Telah Diblokir

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu 11 Januari 2023.

Plh Gubernur mengisi kekosongan pimpinan dan untuk memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. 

Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya. 

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

BACA JUGA:Enggan Ungkap Penyakit Lukas Enembe, Dokter: Rahasia Medis!

BACA JUGA:Ibu Norma Risma Tak Pakai Baju dan Rozy Hanya Celana Kolor, Pemuda yang Gerebek Tak Percaya Alasan Gerah

Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Diketahui, KPK telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa 10 Januari 2023 siang.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Sandiaga Uno Ungkap Akan Umumkan Kepindahannya ke PPP Pada Waktu yang Tepat

    Sandiaga Uno Ungkap Akan Umumkan Kepindahannya ke PPP Pada Waktu yang Tepat

    2025-05-22 10:51

  • 5 Teh Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jadi Alternatif Air Putih

    5 Teh Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jadi Alternatif Air Putih

    2025-05-22 09:32

  • Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya

    Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya

    2025-05-22 09:06

  • Wamen ESDM Yakini Produksi Perdana Lapangan Migas di Natuna Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional

    Wamen ESDM Yakini Produksi Perdana Lapangan Migas di Natuna Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional

    2025-05-22 09:01

网友点评