您的当前位置:首页 > 时尚 > IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS 正文
时间:2025-05-19 14:49:39 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) turun drastis h quickq苹果版官网
JAKARTA,quickq苹果版官网 DISWAY.ID- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) turun drastis hingga berada pada level 6.000-6.100 pada Selasa 18 Maret 2025 lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BACA JUGA:Tanggapi IHSG Menurun, Cak Imin Harap Tak Berdampak Langsung ke Masyarakat
BACA JUGA:IHSG Diprediksi Menguat Usai Trading Halt, Saham Berhasil Naik
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, kebijakan ini sendiri dikeluarkan setelah perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Maret 2025 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin, atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujar Djajadi kepada Disway, pada Rabu 19 Maret 2025.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sendiri sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Menurut Djajadi, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan.
"Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK," ujar Djajadi.
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Soal IHSG Anjlok: Kita Awasi Sisi Global dan Nasional
Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal.
Pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.
"Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS," tambah Djajadi.
Menurut Djajadi, opsi kebijakan ini juga turut dikeluarkan pada tahun 2013, 2015, dan juga 2020 pada saat pandemi COVID-19.
"Praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas yang tinggi, serta meningkatkan kepercayaan investor," tutup Djajadi.
2 Orang Tewas dan 6 Hilang Terseret Banjir Bandang di Kabupaten Bima2025-05-19 14:43
Panduan Pelaksanaan Waisak dan Pelepasan 2.569 Lampion di Borobudur2025-05-19 14:20
Presiden Prabowo Bertolak ke Thailand untuk Kunjungan Resmi2025-05-19 13:51
Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS2025-05-19 13:23
Prabowo Minta Perusahaan yang Melanggar Pertanahan dan Hutan Ditindak Tegas2025-05-19 13:14
BPOM Turun Gunung, Selidiki Kasus Keracunan MBG di SPPG Bosowa Bina Insani2025-05-19 13:06
Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu2025-05-19 12:48
Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya2025-05-19 12:43
quickq.ii2025-05-19 12:17
VIDEO: Karpet China Langka Dilelang, Bisa Capai Rp26 Miliar2025-05-19 12:03
quickq安卓版2025-05-19 14:47
Bernilai USD 600 Juta, Bahlil Sebut Forel dan Terubuk Proyek Migas Asli Indonesia2025-05-19 14:43
Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan2025-05-19 14:35
VIDEO: Serunya Festival Layang2025-05-19 14:32
Prabowo Yakin Masa Depan Indonesia Gemilang: Banyak Kekuatan Ingin Indonesia Terpecah Belah2025-05-19 14:16
Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar2025-05-19 13:54
Presiden Prabowo Bertolak ke Thailand untuk Kunjungan Resmi2025-05-19 13:08
Puan Minta Penjelasan Soal Pengaman TNI Jaga Kejaksaan: Biar Tidak Timbulkan Fitnah2025-05-19 12:46
Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi2025-05-19 12:25
Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer2025-05-19 12:11