Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Untuk Wartawan, Kini Jadi 3.000 Unit

JAKARTA,quickq ios DISWAY.ID--Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meningkatkan komitmennya terhadap kesejahteraan pekerja media dengan menaikkan kuota rumah subsidi khusus untuk jurnalis. 

Dari yang semula hanya 1.000 unit, kuota tersebut kini ditingkatkan menjadi 3.000 unit.

Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Untuk Wartawan, Kini Jadi 3.000 Unit

Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Untuk Wartawan, Kini Jadi 3.000 Unit

BACA JUGA:Tambah Kuota Rumah Subsidi Bagi Wartawan, Menteri Ara: Ini Bukan Penyogokan, Tolong Beritakan yang Benar, Bukan yang Enak Didengar

Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Untuk Wartawan, Kini Jadi 3.000 Unit

BACA JUGA:Serah Terima 100 Kunci Rumah Subsidi untuk Pekerja Media

Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi Untuk Wartawan, Kini Jadi 3.000 Unit

Langkah itu diumumkan Menteri PKP Maruarar Sirait dalam acara penyerahan kunci program rumah subsidi bagi karyawan industri media di Cibitung, Bekasi, Selasa 6 Mei 2025.

"Saya janjikan awalnya 1.000 rumah, sekarang kita naikkan jadi 3.000 untuk wartawan. Tapi syaratnya satu: beritakan yang benar, bukan yang enak didengar," tegas Maruarar dalam sambutannya.

Program itu sejalan dengan target besar pemerintah membangun tiga juta unit rumah selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Pemerintah Mulai Salurkan Rumah Subsidi untuk Buruh Mulai 1 Mei 2025

BACA JUGA:Meutya Hafid Sebut 1.000 Rumah Subsidi Wartawan Bukan untuk Membungkam Kritik Pemerintah

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan negara atas dedikasi tinggi pekerja media. 

"Banyak jurnalis mengorbankan kepentingan pribadi demi menjalankan tugas mulia menjaga demokrasi. Fakta menunjukkan 70 persen dari sekitar 100.000 jurnalis di Indonesia belum memiliki rumah layak," papar Meutya.

Program itu didukung berbagai kebijakan pendukung seperti penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta PPN yang ditanggung pemerintah untuk rumah di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024.

BACA JUGA:Menteri PKP Maruarar akan Serahkan 100 Kunci Rumah Subsidi untuk Wartawan pada 6 Mei 2025

BACA JUGA: 1.000 Rumah Subsidi untuk Para Wartawan, Menteri PKP: DP Hanya 1 Persen

  • 1
  • 2
  • »

热点
上一篇:quickq官网下载安卓版
下一篇:Kampanye di Papua, Partai Buruh Siap Kerja buat Rakyat