百科

Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu

字号+ 作者:quickq安卓版下载外网 来源:时尚 2025-05-21 08:45:09 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkin quickq手机版官网

Warta Ekonomi,quickq手机版官网 Jakarta -

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkini Habib Rizieq Shihab di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Menurut Aziz, kondisi Habib Rizieq yang merupakan eks imam besar FPI itu baik-baik saja.

Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu

Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu

Baca Juga: Kasusnya Belum Beres, Ya Ampun... Habib Rizieq Kembali Dihadapkan Kasus Mas Munarman, Soal..

Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu

"Alhamdulillah dari rutan Mabes Polri penanganannya sigap dan baik sekali sehingga kondisi kondusif dan sangat baik," ucap Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (13/7).

Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu

Sarjana hukum dari Universitas Pancasila itu juga membeberkan kegiatan Habib Rizieq selama dalam rutan Barekrim Polri.

Aziz menyebut tokoh asal Petamburan, Jakarta Pusat itu fokus berdakwah di rutan.

"Habib fokus dakwah masih di rutan dan bahu-membahu menguatkan imun karena wabah Covid-19 sedang tinggi," ujar Aziz Yanuar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • FOTO: Parade Budaya Ramaikan Hari Anak Nasional di TMII

    FOTO: Parade Budaya Ramaikan Hari Anak Nasional di TMII

    2025-05-21 08:29

  • Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum

    Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum

    2025-05-21 08:15

  • KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta

    KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta

    2025-05-21 06:27

  • Jakarta Sepi di Libur Panjang? Jangan Lupa Klaim Saldo Dana Kaget Ini

    Jakarta Sepi di Libur Panjang? Jangan Lupa Klaim Saldo Dana Kaget Ini

    2025-05-21 06:10

网友点评