Novel Bamukmin Minta Ferdinand Hutahaean Dibikin Nasibnya Seperti M Kece
Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menyebut meski Ferdinand Hutahaean belakangan mengaku sebagai mualaf tak serta merta menggugurkan proses pemeriksaannya sebagai terlapor atas dugaan kasus penistaan agama.
"Dalam hukum positif Ferdinand yang telah diduga menjadi mualaf maka kemualafannya juga tidak berlaku juga dengan minta maaf maka proses hukum tetap berjalan," kata Novel kepada Warta Ekonomi, Sabtu (8/1/2022).
Novel menambahkan Ferdinand tetap bisa dijerat pasal 156a KUHP dan juga Undang-Undang ITE serta dengan begitu penyidik juga tidak perlu ragu memproses bekas politikus Partai Demokrat tersebut.
Novel bahkan berharap agar Ferdinand diperlakukan seperti halnya penista agama sebelumnya yang kini sudah mendekam di penjara, yakni M Kece.
Halaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Update Kondisi Bocah Korban Penculikan Pemulung di Jakpus
- Kasus Ijazah Jokowi Kian Panas! Polda Kejar Kebenaran, 24 Saksi Sudah Diperiksa
- NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan
- Sepakat Akhiri Konflik, PWI Gelar Kongres Persatuan Agustus 2025
- KPU Enggan Ubah Format Debat Pilpres Usai Disebut Mengecewakan
- DPR: Demokrasi yang Matang Menuntut Kritik Konstruktif, Bukan Kekerasan terhadap Media
- VIDEO: Karpet China Langka Dilelang, Bisa Capai Rp26 Miliar
- Kasus Ijazah Jokowi Kian Panas! Polda Kejar Kebenaran, 24 Saksi Sudah Diperiksa