Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru
Praktisi hukum menilai desakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur atau mengajukan kasasi dalam perkara Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra adalah keliru dan salah alamat (error in subjuecto).
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Syamsul Bahri Radjam SH, kewenangan untuk mengajukan upaya hukum kasasi bukan pada Jaksa Agung melainkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku Penuntut Umum.
“Justru Jaksa Agung sudah sangat tepat hanya mengawasi agar proses penanganan perkara berjalan secara benar dan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak terjadi intervensi dari siapa pun juga kepada JPU. Sebab setiap JPU harus bebas dari intervensi dan merdeka dalam melakukan penuntutan termasuk dalam hal mengajukan upaya hukum kasasi,” jelasnya, Senin (2/8/2021).
Oleh karena itu, kata Syamsul Bahri, ultimatum MAKI yang meminta Jaksa Agung mundur atau mengajukan kasasi merupakan bentuk intervensi terhadap independensi Jaksa Penuntut Umum.
“Jaksa Agung sesuai dengan kewenangannya hanya menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan,” ujarnya.
Begitu juga desakan agar Jaksa Agung segera melaksanakan putusan (eksekusi), dia nilai sangat berlebihan dan cenderung tendensius. Menurut dia, kewenangan untuk melaksakanan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjh) tersebut ada pada JPU Kejaksaan Negeri dalam perkara tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Musakkir SH MH sebelumnya juga mengatakan dia tidak melihat JPU memiliki alasan hukum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding kasus Pinangki.
Meskipun Jaksa Agung sebagai pengendali terhadap rencana tuntutan, bukan berarti Jaksa Agung bisa terlalu jauh mencampuri kewenangan JPU, karena ada independensi JPU dalam melakukan penuntutan.
Menurut Prof. Musakkir, fungsi pengendalian oleh Jaksa Agung dalam penuntutan terutama untuk mencegah timbulnya kesewenang-wenangan dalam penuntutan. “Saya heran kenapa Jaksa Agung yang menjadi bulan-bulanan, seharusnya kalau mau mengkritisi dari awal mengapa tutuntan JPU hanya 4 tahun, kalau tuntutan itu dianggap ringan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar SH SSos meminta kasus Pinangki tidak dijadikan polemik dan dipolitisasi.
“Jangan membuat masyarakat bingung dan kegaduhan dalam penegakan hukum dengan membuat opini dalam kasus ini. Hormati putusan pengadilan dan independensi jaksa,” katanya.
Ketua Peradin Kota Tangerang Selatan ini mensinyalir banyak isu dan berita miring yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan Jaksa Agung untuk kepentingan mereka.
Dia menilai Jaksa Agung sudah menunjukkan kinerja luar biasa dalam penegakan hukum dengan membongkar kasus-kasus megakorupsi dan menangkap sejumlah buronan kakap. “Jangan bermain di air keruh, apalagi untuk kepentingan politik atau kepentingan pribadi,” ujarnya.
-
BGN Bantah Mitra MBG di Tasikmalaya Mundur Gegara Tak DibayarHeru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu PersyaratannyaBakal Ada Tujuh Panggung Saat Car Free Night SudirmanBuru Pemasok Sabu ke Yulius, Polda Metro Jaya: Siapa yang Sangat Berani Nyuplai ke Kombes?5 Masjid Bersejarah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi Saat RamadanTransisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASNRayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke TeslaFOTO: Kemeriahan Festival Lentera Bikin 'Sesak' Langit ThailandMA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 2023Pengambilan BSU Berakhir Seminggu Lagi, Ayo Segera ke Kantorpos!
下一篇:Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
- ·Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif
- ·Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya
- ·Giring dan PSI Senang Formula E Gagal, Kata Andi Sinulingga Nyelekit: Bisa Nyerang Anies
- ·Kelola Lapangan Tua, Pertamina EP Tetap Catat Produksi Siginifikan di 2024
- ·Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan Bibit Mangrove ke
- ·Cerita CEO Nissan Tentang Mantan CEO Sebelumnya yang Jor
- ·Biaya UKT Naik di Sejumlah PTN, DPR Curigai Pemotongan Subdidi dari Pemerintah
- ·Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawabannya
- ·Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
- ·Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
- ·Gerai Mie Gacoan di Serpong Disegel, Satpol PP Tangsel: Tak Ada Izin
- ·Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan China
- ·AHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai Demokrat
- ·Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
- ·Sumur Resapan Buatan Anies Makan Korban Lagi, Kali Ini Truk Molen Terperosok
- ·Periode Idul Fitri 2024: Terjadi 277 Gempa, 33 Titik Tanah Longsor, Gunung Ruang Berstatus Awas
- ·30 Ucapan Isra Miraj 2025 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram
- ·Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- ·Dengarkan Langsung Keluhan Warga, Polda Metro Jaya Gelar Jumat Curhat di 740 Titik
- ·Polres dan Polsek Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U
- ·Nissan Lakukan Efesiensi Besar
- ·PKS Hormati Putusan MK yang Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- ·Menggelikan, Ini 4 Cara Mengusir Kelabang dari Rumah
- ·Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawabannya
- ·5 Masjid Bersejarah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi Saat Ramadan
- ·Bertepatan Natal dan Tahun Baru 2023, CFD di Jalan Sudirman
- ·Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok
- ·Respon Jokowi Terkait Putusan Gugatan Pilpres di MK
- ·Malam Tahun Baru, TransJakarta Tambah Armada dan Perpanjang Jam Operasional 5 Rute
- ·Malam Tahun Baru, TransJakarta Tambah Armada dan Perpanjang Jam Operasional 5 Rute
- ·7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?
- ·Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan China
- ·Apple CarPlay Jadi Sistem Infotainment di Mobil ini, Keren
- ·Menggelikan, Ini 4 Cara Mengusir Kelabang dari Rumah
- ·Paramount Land Hadirkan Matera Signature, Hunian Mewah di Gading Serpong
- ·Total Penerima Manfaat Capai 2,9 Juta Jiwa di Tahun 2022, Dompet Dhuafa Dinilai Efektif dan Inovatif