热点

Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara

字号+ 作者:quickq安卓版下载外网 来源:休闲 2025-05-21 08:05:40 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum tiga oknum polisi terlapor quickq充值知乎

Warta Ekonomi,quickq充值知乎 Jakarta -

Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum tiga oknum polisi terlapor dalam kasus dugaan Unlawful Killing atau penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Dengan begitu, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP atas dugaan perbuatannya.

Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga: Polisi Diminta Ungkap Identitas 3 Oknum Polda Metro Tersangka Penembakan Laskar FPI

Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara

"Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," kata Rusdi, Jakarta, Rabu (7/4/201).

Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara

Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.

Rusdi menyebut, penyidikan salah satu tersangka yakni EPZ harus dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.

Rusdi menyebut bahwa, satu personel Polda Metro Jaya, EPZ, meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).

"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," ujar Rusdi.

Sementara di sisi lain, penyidikan dua tersangka lainnya sampai saat ini masih terus berjalan dan berproses.

"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kami tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," papar Rusdi.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Hadir di Acara Pemakaman Ibunda Fadli Zon, ini Kenangan Wagub DKI

    Hadir di Acara Pemakaman Ibunda Fadli Zon, ini Kenangan Wagub DKI

    2025-05-21 07:29

  • FOTO: Nenek 102 Tahun Penerjung Payung Tertua di Inggris

    FOTO: Nenek 102 Tahun Penerjung Payung Tertua di Inggris

    2025-05-21 06:19

  • Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian

    Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian

    2025-05-21 05:59

  • Kementan Dorong Produktivitas Pertanian dan Pemulihan Ekonomi dengan Program Jalan Usaha Tani

    Kementan Dorong Produktivitas Pertanian dan Pemulihan Ekonomi dengan Program Jalan Usaha Tani

    2025-05-21 05:31

网友点评