时间:2025-05-19 03:26:04 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menghadir quickq梯子
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menghadiri persidangan pengusaha UMKM Firly Nurochim, pemilik Toko Mama Khas Banjar sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (14/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Maman menyatakan dirinya bertanggung jawab atas kasus Firly Nurochim dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Prabowo Pimpin Upacara Kenegaraan, 19 Dentuman Meriam dan Riuhnya Ribuan Pelajar Sambut PM Australia
"Kalau misalnya kita mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam situasi ini? Saya sampaikan, sayalah yang bertanggung jawab secara penuh. Karena inilah bentuk komitmen kehadiran pemerintah dalam melindungi pengusaha-pengusaha UMKM," ujar Menteri Maman, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Kamis (15/5).
Menurutnya, sebagai Menteri UMKM ia bertanggung jawab dalam konteks pembinaan, pelindungan, keberlanjutan, dan lainnya demi pertumbuhan UMKM di Indonesia.
"Dalam konteks tersebut, penjatuhan sanksi pidana kepada pengusaha UMKM seperti terdakwa Firly, yang secara nyata telah berkontribusi pada ekonomi lokal dan menjalankan usaha dengan itikad baik, dipandang tidak sejalan dengan arah politik hukum nasional yang menekankan pemberdayaan dan pelindungan hukum bagi UMKM," katanya.
Lebih lanjut, Menteri UMKM menambahkan, kehadiran negara ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Undang-Undang tersebut dijabarkan secara detail oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 hadir sebagai upaya membangun ekosistem yang sehat, di mana pengusaha usaha mikro dan usaha kecil punya kesempatan yang setara untuk berkembang dan adanya pelindungan yang adil ketika berhadapan dengan hukum," katanya.
Menurut Menteri Maman dengan adanya pelindungan hukum, maka pengusaha UMKM menjadi aman dan nyaman dalam melaksanakan usahanya serta mampu memberi dampak perekonomian yang sehat, berkelanjutan, dan inklusif.
Hal tersebut, Menteri Maman melanjutkan, akan menciptakan efek domino yaitu produktivitas meningkat, daya saing naik, lapangan kerja tercipta, dan pada akhirnya berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami khawatir dengan diprosesnya Firly secara pidana, dapat berdampak secara simultan dan masif terhadap Pengusaha UMKM lain. Pengusaha UMKM lain akan mengalami ketakutan dalam berusaha dan berdampak buruk terhadap pengembangan UMKM, yang kemudian menjadi kontraproduktif terhadap agenda dan tujuan pembangunan ekonomi nasional," katanya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Review Kopi Gadjah: Kopi Tubruk Khas Indonesia dengan Rasa yang Kuat dan Pahit2025-05-19 03:25
Akui Dekat dengan Sultan Brunei Selama 60 Tahun, Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Merasakan2025-05-19 02:49
Status Sebagai Negara Nonblok, Kadin Optimis Indonesia Jadi Penyeimbang China2025-05-19 02:37
Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara2025-05-19 02:36
Dirut PNM: Literasi Jadi Kunci Pemberdayaan Anak dan Generasi Muda2025-05-19 02:22
PSI Cari Pengganti Kaesang? Pendaftaran Ketum Baru Resmi Dibuka!2025-05-19 02:13
Klaim Sekarang! Ini Tips Menikmati Saldo DANA Kaget Saat Akhir Pekan2025-05-19 01:58
Demi Industri Pos yang Sehat, Asperindo Dukung Kebijakan Komdigi2025-05-19 01:43
Tak Sepakat, Prancis dan China Gagal Selesaikan Negosiasi Tarif Cognac2025-05-19 01:09
#KurbanSengaruhItu Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Berkurban ke Pelosok Negeri2025-05-19 01:01
Penderita Kanker Darah di RI Meningkat, Mayoritas Idap Leukemia2025-05-19 03:12
LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam2025-05-19 02:34
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari2025-05-19 02:09
Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN2025-05-19 01:51
Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks2025-05-19 01:49
Kongres PDIP Batal Juni? Utut: Tanya Saja ke Bu Mega2025-05-19 01:49
TNI AD Selidiki Mengapa Warga Sipil Bisa Masuk Area Pemusnahan Amunisi di Garut2025-05-19 01:29
Anindya Bakrie Soal Kasus Pemalakan Kadin Cilegon: Kami Hormati Proses Hukumnya2025-05-19 01:25
Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan2025-05-19 00:47
Tolak Penggusuran, Massa Demo di Balai Kota DKI: Tolong Keluarkan Alat Berat di Kebon Sayur!2025-05-19 00:42