Pemberian Insentif untuk Mobil Listrik Bakal Dihapus?
时间:2025-06-03 18:04:28 出处:休闲阅读(143)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengevaluasi pemberian insentif untuk mobil listrik yang akan berakhir pada Desember 2025 nanti.
"Tentu akan ada evaluasi karena beberapa insentif juga akan berakhir pada 2025, termasuk impor battery electric vehicle (BEV)," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono.
Ia menambahkan pemerintah terus melakukan langkah demi mempercepat target net zero emission (NZE) berupa regulasi yang mendukung pengembangan mobil ramah lingkungan, tidak hanya BEV, juga meliputi kendaraan lain, seperti hybrid dan hidrogen.
Tunggul menegaskan penguatan regulasi untuk mendukung elektrifikasi juga harus selaras dengan kewajiban pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam proses produksi kendaraan bermotor.
Sebagai bentuk dukungan konkret, dia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan program insentif perpajakan bagi perusahaan yang menunjukkan komitmen investasi di Indonesia.
Bentuk insentif tersebut meliputi pembebasan bea masuk (BM) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) untuk kendaraan listrik completely built up (CBU), insentif BM dan PPnBM untuk kendaraan listrik completely knocked down (CKD) dengan TKDN yang masih berada di bawah ketentuan roadmap, guna mendorong percepatan realisasi investasi sambil menjaga kelangsungan industri lokal.
Selain kendaraan listrik, industri otomotif yang memproduksi kendaraan hybrid dan tergabung dalam program low carbon emission vehicle (LCEV) juga mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen, sebagai bentuk dukungan terhadap transisi bertahap menuju teknologi kendaraan yang lebih bersih.
Untuk diketahui, pemerintah telah memberikan insentif melalui paket stimulus untuk mendongkrak adopsi kendaraan ramah lingkungan roda empat, mulai dari pengurangan PPN 10 persen, pembebasan bea masuk (CBU), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan komitmen investasi.
Segmen hybrid, baik mild hybrid hingga plug-in hybrid (PHEV) juga mendapat pemangkasan pajak 3 persen untuk PPnBM untuk anggaran 2025, asal memenuhi syarat lokalisasi dan penggunaan TKDN.
上一篇: Lindungi Negeri, Satgas BUMN Sebar 45.000 Masker di Pusat Keramaian Ibu Kota
下一篇: 全球动画专业大学排名,哪些院校值得选择?
猜你喜欢
- 北京艺术留学中介哪家好?
- Menyangkut Marwah Polri, ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dituntaskan
- Ketum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Soal 'Amplop Kiai'
- Diduga Depresi, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta saat Tiduran di Rel Green Garden Jakbar
- Denny JA Foundation Resmi Luncurkan Dana Abadi Penghargaan Penulis
- Bulan Depan Lengser dari Kursi Gubernur DKI, Anies Baswedan Sebut Ingin Istirahat
- Hendak Tawuran, Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pemuda di Waduk Pluit
- 3 Minuman Rebusan Daun Peluruh Lemak Ini Bisa Bikin Berat Badan Turun
- Bursa Asia Kompak Menguat, Peringatan The Fed Jadi Sorotan Investor Global