您的当前位置:首页 > 探索 > Puan Minta Penjelasan Soal Pengaman TNI Jaga Kejaksaan: Biar Tidak Timbulkan Fitnah 正文
时间:2025-05-19 05:40:32 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID --Ketua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan resmi, terkait keb quickq下载地址百度知道
JAKARTA,quickq下载地址百度知道 DISWAY.ID --Ketua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan resmi, terkait kebijakan pengerahan pasukan atau prajurit sebagai personel keamanan kejaksaan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” kata Ketua DPR Puan Maharani, Jumat, 16 Mei 2025.
BACA JUGA:RS Premier Bintaro Punya Pelayanan Teknologi Terbaik, Bantu Pulihkan Nyeri dan Gangguan Sendi Bahu
BACA JUGA:Puan Janji Tak akan Buru-buru Bahas RUU KUHAP dan Pemilu
Puan pun menilai, penjelasan dari pihak TNI penting agar tidak muncul spekulasi atau fitnah yang bisa memperkeruh suasana.
“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas,” tegas Puan.
Seperti diketahui, kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025.
Dalam surat telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel serta perlengkapan guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Kebijakan yang disebut sebagai sebuah bentuk kerja sama antara TNI dan Kejagung itu menimbulkan kontroversi.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan pengamanan di Kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.
BACA JUGA:Pimpinan KPK Usulkan Pemerintah Berikan Dana untuk Parpol, Apa Alasannya?
BACA JUGA:Alasan Kejati dan Kejari Dijaga TNI bukan Polri Dibeberkan Kejagung
MoU tersebut ditandatangani pada 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI.
Penugasan prajurit bersifat rutin dan preventif, bukan bentuk militerisasi terhadap lembaga penegakan hukum sipil.
QuickQ手机安卓版2025-05-19 04:52
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum2025-05-19 04:28
Kabinet Prabowo2025-05-19 04:17
Penyebab Kebakaran yang Harus Diwaspadai, Ternyata Ada Deodoran2025-05-19 04:12
quickq下载加速器官方版2025-05-19 03:38
Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat, KB Bank2025-05-19 03:34
Jumlah Kabinet Diprediksi Bakal Gemuk, Bahlil Sebut Hak Prerogatif Prabowo2025-05-19 03:16
Cegah Kecolongan Suara, Mas Dhito Minta Tim Pemenangan Kawal Hasil Pilkada 20242025-05-19 03:07
10 Event Jakarta Akhir Pekan 172025-05-19 03:04
Polda Metro Jaya Gelar Rekontruksi Penganiayaan D oleh MDS Hari Ini2025-05-19 02:57
IHSG Melonjak 4,01% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp12.318 Triliun2025-05-19 05:37
Temui Elitenya Uni Eropa, Wakilnya Trump Berikan Lampu Hijau Soal Negosiasi Tarif AS2025-05-19 05:20
Sukacita Ferdinand Sambut Lengsernya Anies Baswedan: Selamat Jalan...2025-05-19 05:03
Pilot Peringatkan Risiko Serius bagi Penumpang Pesawat yang Sakit Flu2025-05-19 04:39
Perdana, Mayapada Hadirkan Teknologi Bedah Robotik Lutut di Jatim2025-05-19 03:55
KPU Jakut Mulai Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub Jakarta2025-05-19 03:54
Mahakarya Terakhir Kim Jones untuk Dior Men2025-05-19 03:51
Kapan Jadwal Puasa Ramadan 2025? Intip Prediksi Tanggalnya2025-05-19 03:19
quickq手机中文版下载2025-05-19 03:15
Tampang Guru SD di Grogol yang Cabuli Muridnya Saat Les, Kini Berstatus Buron2025-05-19 03:14